‎Praktisi Hukum Nilai Rencana Wali Kota Bekasi Berkantor di RW punya Implikasi Hukum dan Politik - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Praktisi Hukum Nilai Rencana Wali Kota Bekasi Berkantor di RW punya Implikasi Hukum dan Politik

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Rachman Halim.
Prakata.com – Rencana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk berkantor di setiap RW se-Kota Bekasi secara estafet atau kunjungan kerja lokal pada 2027 dinilai memiliki implikasi signifikan dari kacamata hukum dan politik.

‎Penilaian itu disampaikan Praktisi Hukum Rachman Halim, yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).

‎"Kunjungan ini merupakan instrumen pelaksanaan fungsi pelayanan publik," kata Rachman Halim.

‎Dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, lanjut dia, kunjungan tersebut masuk dalam fungsi pengawasan dan pembinaan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎Rachman menjelaskan, kunjungan langsung menjadi cara konkret memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

‎"Pejabat melihat langsung apakah program hukum atau regulasi, seperti penyaluran bansos atau pembangunan infrastruktur, terutama dalam pengawalan program Rp100 juta di setiap RW atau bisa disebut Program Lingkar Bekasi Keren, berjalan sesuai aturan di lapangan," ujarnya.

‎Dalam lanskap politik, Rachman menilai kunjungan ke RW merupakan salah satu strategi komunikasi politik paling efektif untuk membangun legitimasi.

‎"Menurut saya, langkah Wali Kota turun langsung ke RW untuk mengawal dana Rp100 juta dinilai memiliki tujuan yang baik secara hukum dan politis dalam pengawasan Program Lingkar Kota Bekasi Keren," tutupnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel