![]() |
| Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia. |
Perubahan istilah dari Raperda Pengendalian Penduduk menjadi
Raperda Pengelolaan Penduduk dinilai mencerminkan cakupan regulasi yang lebih
komprehensif. Aturan ini tidak lagi hanya membahas jumlah penduduk, tetapi juga
kualitas serta persebarannya.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan
bahwa pengelolaan penduduk penting untuk memastikan pertumbuhan dan aktivitas
warga selaras dengan daya dukung kota.
"Bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan melalui
pengaturan kebijakan terhadap kuantitas penduduk, kualitas penduduk, dan juga
persebaran penduduk," ujar Dwi setelah rapat bersama Bapemperda DPRD DKI
Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Dwi, pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak
bisa hanya bergantung pada infrastruktur, gedung, serta sarana dan prasarana.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penataan penduduk juga harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas kota.
Dwi menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Penduduk akan
menjadi payung hukum yang mengatur berbagai kebijakan kependudukan, seperti
penataan kawasan padat dan hunian vertikal. Namun, inti regulasi tetap mencakup
pengelolaan kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan kata "pengelolaan"
juga menempatkan penduduk sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek
pengendalian. Perubahan nomenklatur ini merupakan tindak lanjut dari masukan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi ini juga sesuai dengan masukan-masukan dari BKKBN
untuk penamaan ini, penyesuaian menjadi pengelolaan kependudukan,"
tegasnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengubah nama
Raperda Pengendalian Penduduk menjadi Pengelolaan Penduduk. Perubahan ini dilakukan
karena arah kebijakan diperluas, dari hanya mengendalikan jumlah penduduk
menjadi pengelolaan yang mencakup pemenuhan hak, kesejahteraan, penataan
wilayah, serta pelayanan publik.


