Jasa Marga dan Kepolisian Kembali Tertibkan Kendaraan ODOL di Tol Belmera, 36 Kendaraan Terjaring - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Jasa Marga dan Kepolisian Kembali Tertibkan Kendaraan ODOL di Tol Belmera, 36 Kendaraan Terjaring

Seorang petugas Jasa Marga menempelkan stiker dalam operasi penertiban kendaraan besar di Gerbang Tol (GT) Belawan pada Selasa (22/9/2026).
Prakata.com – Dalam upaya mendukung target Zero ODOL 2027, Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT) sebagai pengelola Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) bersama Kepolisian menggelar kembali operasi penertiban kendaraan besar di Gerbang Tol (GT) Belawan pada Selasa (22/9/2026). Operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini berhasil menjaring 36 kendaraan.

Sebagai operator jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi dan pemilik kendaraan besar agar mematuhi batas muatan dan dimensi kendaraan. Operasi penertiban kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) ini dilaksanakan secara rutin, dan hingga September 2026, Jasa Marga telah melaksanakan 3 operasi serupa di Ruas Tol Belmera.

Hadir dalam kegiatan tersebut Senior Manager RO1JNT Aulia Rahman, Area Manager PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Reza Maulana, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Unit II Belmera Ipda Abdul Rahman, perwakilan dari Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), serta perwakilan dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara.

Rangkaian operasi meliputi pemeriksaan kendaraan besar di GT Belawan dengan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM). Kendaraan ditimbang sebelum memasuki gerbang tol, dan jika terindikasi kelebihan muatan, kendaraan akan diberikan stiker sebagai bentuk sanksi teguran. Selain itu, pengemudi kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan juga diberikan edukasi mengenai bahaya ODOL, terutama dari aspek keselamatan.

Kendaraan yang melebihi batas muatan berpotensi lebih tinggi mengalami kecelakaan dibandingkan kendaraan dengan muatan normal, sehingga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan ODOL juga dinilai melanggar undang-undang, sehingga pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi hukum.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 36 dari 40 kendaraan yang diperiksa tercatat melebihi batas muatan dan menerima sanksi berupa surat teguran dari Kepolisian. Rata-rata kendaraan tersebut berasal dari Pelabuhan Belawan dan mengangkut bahan bangunan serta minyak mentah atau CPO.

Senior Manager RO1JNT Aulia Rahman menyatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan di sepanjang Ruas Tol Belmera.

"Kesadaran para pengguna jalan terhadap keselamatan di jalan tol menjadi salah satu faktor penting yang terus kami tingkatkan. Tidak hanya melalui sosialisasi, kami juga berupaya meningkatkan keselamatan melalui penerapan aturan dan penegakan hukum di lapangan," ujarnya.

Aulia berharap dengan adanya penertiban ini, pengguna jalan khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan besar dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel