![]() |
| Jaringan aplikasi WhatsApp dan Telegram ungkap jaringan prostitusi di Bali. Gambar: Ilustrasi. |
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, di
Badung, Jumat (18/9/2026), menyatakan bahwa operasi bersama Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di
lapangan.
Petugas menerapkan metode pengumpulan bahan keterangan,
penyamaran, serta verifikasi melalui platform daring sebelum melakukan
pengawasan dan penindakan di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal
Rusia berinisial IP di sebuah vila karena diduga menyalahgunakan izin tinggal
untuk menawarkan jasa prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.
Pendalaman petugas kemudian mengarah ke sebuah apartemen
yang dihuni WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi
kegiatan tersebut.
"Dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan
asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai
pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut," ujar Novyandri.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat
memiliki izin tinggal remote worker yang berlaku hingga 8 November 2026.
Sementara itu, OG tercatat sebagai pemegang izin tinggal
terbatas (ITAS) investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, petugas menelusuri sebuah platform daring yang
diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi sebelum melakukan
pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan
asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan program magang
yang telah habis masa berlakunya dengan masa tinggal melebihi izin atau
overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu di Umalas, petugas melakukan penelusuran
melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA
perempuan, terdiri atas tiga warga Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta
seorang warga Kazakhstan berinisial AS.
Petugas selanjutnya mengamankan empat WNA perempuan asal
Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE di wilayah yang sama karena diduga
menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Secara keseluruhan, operasi gabungan yang dimulai sekitar
pukul 17.00 WITA pada Kamis (17/9/2026) tersebut mengamankan 13 WNA dari
Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Ke-13 WNA tersebut terdiri atas tujuh warga Nigeria, empat
warga Rusia, seorang warga Kazakhstan, dan seorang warga Ukraina.
Seluruh WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor
Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut meliputi
identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, dan keterangan awal sebagai bahan
pendalaman.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan
lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya," kata
Novyandri.
Menurut dia, mereka terancam tindakan administratif
keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun hingga proses
hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani,
mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali tetap
kondusif dan aman serta memastikan warga asing menghormati hukum dan nilai
sosial budaya setempat.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak
memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau
merusak citra pariwisata Bali," katanya.


