Aqib Ardiansyah Sebut RUU Reforma Agraria Harus Jadi Titik Balik Penyelesaian Masalah Pertanahan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Aqib Ardiansyah Sebut RUU Reforma Agraria Harus Jadi Titik Balik Penyelesaian Masalah Pertanahan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah.
Prakata.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah, memberikan atensi besar terhadap pentingnya mewujudkan tata kelola agraria yang lebih berkeadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus dimanfaatkan sebagai momen strategis untuk memperkuat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini masih dirasakan oleh masyarakat.

Aqib menjelaskan bahwa reforma agraria tidak sekadar berbicara soal administrasi kepemilikan tanah. Kebijakan ini, katanya, harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, serta dampaknya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari berkurangnya ketimpangan, menurunnya konflik, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar Aqib dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan bahwa regulasi reforma agraria harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran negara dalam menghadapi persoalan tanah dan pemanfaatannya. Menurut Aqib, tujuan utama reforma agraria harus bermuara pada terciptanya rasa keadilan. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari capaian administratif, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan dan mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai langkah memperkuat keberpihakan kebijakan pertanahan kepada rakyat. Dalam pembahasan soal kelembagaan, Aqib menanggapi gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, gagasan tersebut perlu diarahkan pada penguatan koordinasi dan efektivitas penyelesaian persoalan agraria.

Namun, ia mengingatkan bahwa desain kelembagaan harus dirancang secara tepat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau menambah rantai birokrasi yang justru berpotensi memperlambat penyelesaian masalah masyarakat. Politikus Fraksi PAN itu menegaskan bahwa tahapan ini menjadi awal penting untuk memastikan pembahasan reforma agraria benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan penguasaan tanah, menekan konflik agraria, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (pun/rdn/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel