![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah. |
Aqib menjelaskan bahwa reforma agraria tidak sekadar berbicara
soal administrasi kepemilikan tanah. Kebijakan ini, katanya, harus mampu
menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, serta
dampaknya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari
banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari berkurangnya
ketimpangan, menurunnya konflik, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar
Aqib dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan bahwa regulasi
reforma agraria harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat
peran negara dalam menghadapi persoalan tanah dan pemanfaatannya. Menurut Aqib,
tujuan utama reforma agraria harus bermuara pada terciptanya rasa keadilan.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari capaian
administratif, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi
kesenjangan dan mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU
Pengaturan Reforma Agraria sebagai langkah memperkuat keberpihakan kebijakan
pertanahan kepada rakyat. Dalam pembahasan soal kelembagaan, Aqib menanggapi
gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, gagasan
tersebut perlu diarahkan pada penguatan koordinasi dan efektivitas penyelesaian
persoalan agraria.
Namun, ia mengingatkan bahwa desain kelembagaan harus
dirancang secara tepat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau
menambah rantai birokrasi yang justru berpotensi memperlambat penyelesaian
masalah masyarakat. Politikus Fraksi PAN itu menegaskan bahwa tahapan ini
menjadi awal penting untuk memastikan pembahasan reforma agraria benar-benar
menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan
penguasaan tanah, menekan konflik agraria, dan pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.


%20DPR%20RI,%20Aqib%20Ardiansyah.jpg)