DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Bentuk LPRA hingga Atur Lokasi Prioritas - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Bentuk LPRA hingga Atur Lokasi Prioritas

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/9/2026).
Prakata.com – Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (22/9/2026) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disambut sorak gembira oleh perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut. Lalu, apa saja hal yang diatur dalam regulasi anyar ini?

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Awalnya, lembaga ini dinamai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, dalam rapat panitia kerja RUU pada Senin (21/9/2026), Badan Legislasi DPR mengumumkan perubahan nomenklatur menjadi LPRA.

Selain lembaga baru, RUU ini juga mengatur pembentukan dewan pengawas guna menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. LPRA dibentuk dengan tujuan memperkuat kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria. Adapun kewenangan lembaga baru ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa LPRA akan menjalankan tugas mediasi konflik agraria. Namun, mediasi tersebut bergantung pada jenis konfliknya. Menurutnya, konflik agraria berskala komunal akan dimediasi di LPRA, sedangkan konflik yang bersifat individu tetap diproses di Kementerian ATR/BPN.

"Konflik individu tetap di ATR/BPN karena sifatnya administrasi, tetapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin mediasinya ada di badan tersebut nanti," ujar Nusron usai rapat paripurna.

Pelaksanaan reforma agraria diproyeksikan menjadi lebih terarah karena RUU tersebut mengatur secara jelas mengenai penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Sesuai namanya, lokasi prioritas reforma agraria adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria.

Penetapan lokasi prioritas dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

DPR menyatakan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. RUU ini mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria agar efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria juga diperkuat, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Tak kalah penting, RUU ini mengamanatkan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Di sisi lain, diatur pula ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. (zen/ant)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel