BEI Tegaskan Demutualisasi Tidak Boleh Ganggu Independensi Bursa - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BEI Tegaskan Demutualisasi Tidak Boleh Ganggu Independensi Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX).
Prakata.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa konsep demutualisasi yang tertuang dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) harus memastikan independensi BEI tetap terjaga dalam menjalankan fungsi dan perannya di pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026. Menurutnya, POJK menekankan agar proses demutualisasi tidak membuka celah bagi pemegang saham baru untuk mengancam atau mengganggu independensi bursa.

“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu benar-benar ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen,” ujar Iding.

Ia menjelaskan bahwa POJK akan mengatur berbagai aspek untuk menjaga independensi BEI pasca-demutualisasi, termasuk pengaturan anggaran, direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai porsi kepemilikan saham Danantara setelah demutualisasi, Iding menegaskan bahwa besaran tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.

“Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja,” katanya.

Iding menambahkan bahwa dalam rancangan aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham atas BEI sebesar 5 persen. Kepemilikan di atas batas itu memerlukan persetujuan OJK.

“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,” ujarnya.

Terkait Initial Public Offering (IPO) BEI, Iding menyebut hal itu merupakan bentuk ideal dari demutualisasi.

“Kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketentuan final mengenai durasi IPO di bursa. Menurutnya, di beberapa bursa lain, proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, bergantung pada kesiapan masing-masing bursa. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel