![]() |
| Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). |
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan hal ini
di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026. Menurutnya, POJK menekankan agar
proses demutualisasi tidak membuka celah bagi pemegang saham baru untuk
mengancam atau mengganggu independensi bursa.
“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi
ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi
bursa. Jadi itu benar-benar ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap
independen,” ujar Iding.
Ia menjelaskan bahwa POJK akan mengatur berbagai aspek untuk
menjaga independensi BEI pasca-demutualisasi, termasuk pengaturan anggaran,
direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai porsi kepemilikan
saham Danantara setelah demutualisasi, Iding menegaskan bahwa besaran tersebut
belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.
“Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau
pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK,
jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja,” katanya.
Iding menambahkan bahwa dalam rancangan aturan tersebut,
terdapat ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham atas BEI sebesar 5
persen. Kepemilikan di atas batas itu memerlukan persetujuan OJK.
“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa
kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,”
ujarnya.
Terkait Initial Public Offering (IPO) BEI, Iding menyebut
hal itu merupakan bentuk ideal dari demutualisasi.
“Kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal
nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu dilakukan sebelum IPO, artinya
dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ucapnya.


