![]() |
| Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. |
Memasuki babak baru dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang
2026-2027 yang dimulai pada 19 Agustus 2026, kursi pimpinan Komisi X resmi
beralih dari Hetifah Sjaifudian ke Agung Widyantoro yang merupakan kader dari
Fraksi Partai Golkar. Dalam menjalankan roda kepemimpinan, Agung didampingi
oleh empat orang wakil ketua, yakni Kurniasih Mufidayati (PKS), Himmatul Aliyah
(Gerindra), MY Esti Wijayati (PDI Perjuangan), dan Lalu Hadrian Irfani (PKB).
Salah satu pekerjaan rumah terbesar Komisi X selama setahun
terakhir adalah menuntaskan penyusunan RUU Sisdiknas. Adapun pembahasan
regulasi ini mencakup peleburan tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Sistem
Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, yang
dirangkum menjadi satu kerangka hukum yang terintegrasi.
Rangkaian proses panjang telah dilalui oleh Panitia Kerja
(Panja) RUU Sisdiknas, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan
spesifik, hingga uji publik. Puncaknya, pada awal Juli 2026, Panja berhasil
memfinalisasi naskah RUU yang terdiri dari 385 halaman. Seluruh fraksi yang
tergabung pun menyatakan persetujuan untuk melanjutkan draf tersebut ke tahap
harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah poin krusial turut
mengemuka dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Di antaranya adalah perluasan cakupan
wajib belajar menjadi 13 tahun dengan menyertakan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) ke dalam jalur pendidikan formal, serta penguatan jaminan hak tunjangan
profesi bagi para guru yang telah memiliki sertifikasi.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa
regulasi yang tengah dirumuskan ini harus mampu menjadi benteng pemenuhan hak
dasar warga negara. "Akses membaca dan pendidikan yang berkualitas adalah
hak fundamental, bukan sebuah barang mewah," tegasnya.
Di sisi lain, Komisi X juga berfokus pada upaya harmonisasi
RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Anggota Komisi X
yang juga merupakan anggota Baleg, Once Mekel, menilai bahwa pembaruan ini
menjadi tonggak penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif Tanah Air.
"Kita perlu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hukum bagi
kreator dan seniman, dengan tetap menjaga akses publik terhadap pengetahuan dan
karya seni dalam draf harmonisasi ini," ungkap Once.
Tak hanya itu, proses revisi Undang-Undang Statistik pun tak
luput dari pengawasan, yang diarahkan untuk memperkuat integrasi dan tata
kelola data nasional ke depan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi X melakukan
serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah provinsi guna meninjau secara langsung
kondisi riil di lapangan. Wilayah yang disambangi antara lain Kalimantan Timur,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera
Utara. Dari hasil penelusuran di daerah, ditemukan berbagai isu mendesak
seperti status kepegawaian guru, ketimpangan kualitas sarana dan prasarana
pendidikan antarwilayah, serta persoalan penyaluran tunjangan profesi pendidik.
Di Sumatera Utara, Anggota Komisi X Sofyan Tan menyoroti
adanya inkonsistensi data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pemerintah
daerah terkait penanganan pascabencana. Sementara itu, di Jawa Tengah, Abdul
Fikri Faqih meninjau langsung kondisi perpustakaan di SDN 1 Ungaran. Di lokasi
yang sama, Wakil Ketua Komisi X Himmatul Aliyah turut mendorong upaya
pelestarian situs bersejarah yang berada di kawasan sekolah. "Revitalisasi
kawasan cagar budaya di lingkungan sekolah, seperti di SMP Negeri 1 Ungaran,
harus terus digalakkan guna mempertahankan identitas sejarah bangsa," ujarnya.
Dari ranah keolahragaan, Komisi X memberikan perhatian
khusus terhadap kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dialami oleh
delapan atlet Pelatnas panjat tebing pada Februari 2026. Ketua Komisi X periode
sebelumnya, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah Federasi Panjat Tebing
Indonesia (FPTI) yang telah menonaktifkan pelatih terlibat dan mendorong agar
proses hukum berjalan transparan. "Kasus ini harus diusut tuntas demi
keadilan bagi para korban," perintahnya.
Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menilai insiden
tersebut menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem pembinaan
atlet nasional. "Sudah saatnya kita evaluasi total agar lingkungan
olahraga kita bersih dari segala bentuk kekerasan," paparnya.
Persoalan perlindungan juga menjadi fokus di lingkungan
kampus, menyusul insiden kekerasan fisik di UIN Suska Riau. Hetifah mendorong
agar perguruan tinggi segera mempercepat implementasi Peraturan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKPT). Selain itu, Komisi X
juga mengkaji skema pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP, dengan harapan agar
kontribusi para alumni dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan di
wilayah tertinggal.


