![]() |
| Wali Kota Bekasi meresmikan dua lapangan tenis pada Sabtu (11/7/2026). |
Peresmian ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkot Bekasi untuk memastikan seluruh fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diserahkan oleh pengembang memiliki status legal yang jelas. Tri Adhianto menekankan bahwa aset-aset tersebut kini tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan pengelolaannya diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan warga, bukan untuk tujuan komersial.
"Saya tegaskan, kami tidak berorientasi pada keuntungan dari aset-aset ini. Yang paling utama adalah kepastian hukum, pencatatan yang rapi dalam aset daerah, dan pemanfaatan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini telah turut menjaga serta memanfaatkan fasos dan fasum dengan penuh tanggung jawab untuk kegiatan sosial warga.
Di tengah acara, Tri Adhianto melontarkan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan infrastruktur. Ia secara khusus meminta warga agar waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai prosedur.
"Jika melihat ada penggalian jalan, segera abadikan dalam foto dan laporkan melalui Direct Message Instagram pribadi saya, atau sampaikan kepada lurah dan camat setempat. Jalan-jalan utama kita saat ini sudah dalam kondisi bagus. Jangan sampai upaya perbaikan kita sia-sia karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota tengah gencar melakukan penataan utilitas melalui sistem ducting. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pembongkaran jalan secara berulang yang kerap merusak kualitas infrastruktur yang baru diperbaiki.
Lebih lanjut, Tri Adhianto mengingatkan para ketua Rukun Warga (RW) untuk segera mengajukan pencairan dana RW sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan kabar baik bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama telah mendapatkan penilaian positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Keberhasilan ini harus kita jaga dan tingkatkan kinerjanya. Jika kita konsisten menunjukkan hasil yang baik, pada tahun 2027 nanti kita memiliki peluang untuk menaikkan bantuan bagi setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta," ungkapnya.
Tri Adhianto juga mengingatkan agar para ketua RW dan tokoh masyarakat tidak mudah terbuai oleh tawaran izin yang tidak sesuai aturan, termasuk pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi. "Kami akan menertibkan semuanya," ancamnya tegas.
Menutup acara, Tri Adhianto kembali menekankan filosofi pembangunan partisipatif yang diusung pemerintahannya. "Konsep kita adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya sendiri. Ini adalah prinsip keadilan. Setiap RW punya kesempatan yang sama untuk membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. Mari kita balas kepercayaan ini dengan kinerja nyata, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Kota Bekasi," pungkasnya. (ads)


