Prakata.com – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai memasuki tahap pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun turun langsung melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi, salah satunya Polda Kepulauan Riau di Batam, guna menggali aspirasi serta pengalaman aparat penegak hukum di lapangan.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Batam terkait RUU Penyadapan.
Kegiatan yang berlangsung di Batam, Senin (6/7/2026) tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan. Menurutnya, saat ini sangat mendesak untuk memiliki payung hukum yang jelas terkait praktik penyadapan, mengingat aktivitas tersebut pada dasarnya dilarang, namun tetap dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum.
"Secara umum penyadapan itu dilarang, tetapi demi kepentingan penegakan hukum, hal itu menjadi kebutuhan. Karena itu, kami datang ke sini untuk menyerap informasi, masukan, dan aspirasi mengenai bagaimana penyadapan seharusnya dijalankan. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan, tetapi proses penegakan hukum tetap berjalan optimal," ujar Sturman di hadapan jajaran Polda Kepri.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU Penyadapan nantinya akan memuat pengaturan secara menyeluruh, mulai dari lembaga atau institusi yang berwenang, tata cara pelaksanaan, durasi penyadapan, hingga kategori tindak pidana yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyadapan.
Sturman menegaskan bahwa penyadapan tidak akan diberlakukan untuk semua jenis perkara hukum. Ia menyebut bahwa instrumen ini hanya akan difokuskan untuk menangani tindak pidana tertentu yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat, seperti kasus korupsi, peredaran narkotika, serta aksi terorisme.
"Tidak semua persoalan bisa disadap. Kami ingin RUU ini menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak privasi warga dan efektivitas aparat dalam menegakkan hukum," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang secara langsung mendengar suara dari aparat kepolisian. Ia menilai kunjungan ini menjadi ruang strategis bagi jajarannya untuk menyampaikan pengalaman, kendala teknis, serta hambatan yang kerap dihadapi saat melakukan penyadapan di lapangan, termasuk dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan tindakan.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi terkait RUU penyadapan ini. Ini sangat bermanfaat karena kami bisa secara terbuka menyampaikan hal-hal penting, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan yang kami temui di lapangan, baik secara teknis maupun non-teknis," ungkap Asep.
Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, aparat sering kali terkendala oleh prosedur perizinan formal yang harus ditempuh, sementara di sisi lain penanganan perkara sering kali bersifat mendesak dan membutuhkan respons cepat. Oleh karena itu, Asep berharap agar ke depan izin penyadapan tidak hanya ditempuh melalui jalur formal, tetapi juga dapat melalui komunikasi informal seperti sambungan telepon, video conference, dan media digital lainnya.
"Kami berharap RUU ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penyadapan sebagai salah satu upaya mencari alat bukti," pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan publik sekaligus kepastian hukum bagi aparat di lapangan. (ayu/rdn/rtm)
Baleg DPR RI Serap Aspirasi tentang RUU Penyadapan, Kapolda Kepri Sampaikan Tantangan Teknis di Lapangan

Renggo
... menit baca
Dengarkan
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
