![]() |
| Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah (tengah) saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah awak media, Senin (6/7/2026). |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, melalui siaran pers yang diterbitkan Senin (6/7/2026), membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada tim penyidik. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 15.56 WIB telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, dan tetap menghormati serta menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait," demikian bunyi pernyataan resmi Kejari yang dikutip pada Senin (6/7/2026).
Ryan menjelaskan bahwa objek penggeledahan adalah kediaman yang beralamat di Jl. Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang merupakan tempat tinggal dari saudara Juhasan Anto Suseno, bukan kepada pribadi Sri Murni selaku istri.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025.
Kejari juga membantah adanya pelanggaran prosedur terkait izin penggeledahan. Menurut Ryan, sebelum melakukan penggeledahan, tim telah menunjukkan dan menyerahkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 kepada Sri Murni dan anaknya, Giri, yang saat itu sedang mengikuti Zoom meeting.
"Bahkan kami meminta agar sdr. Giri secara kooperatif mengikuti kegiatan penggeledahan dan itu ditanggapi dengan baik," tegas Ryan.
Untuk memastikan legalitas tindakan, dalam waktu 1x24 jam setelah penggeledahan, tim penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Surat Nomor: B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tanggal 01 Juli 2026.
Hal ini sesuai dengan Pasal 113 ayat (6) KUHAP yang mengatur bahwa dalam keadaan mendesak sekalipun, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah penggeledahan dilakukan.
Ryan menambahkan bahwa proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt. Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang, yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi.
Menanggapi tuduhan pelecehan seksual verbal, Kejari dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan tim penyidik selama penggeledahan murni bertujuan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan mengidentifikasi kepemilikan barang.
"Bukan menyasar pada urusan pribadi dan juga bukan ditujukan sebagai bentuk pelecehan ataupun tindakan di luar kewenangan penyidik," pungkas Ryan. (gud)


