![]() |
| Anggota Pansus XVI DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan. |
Langkah ini dipicu oleh banyaknya keluhan terkait aturan daerah yang kerap berbenturan dengan kepentingan masyarakat luas maupun regulasi di tingkat pusat. Tak hanya itu, sejumlah Perda juga dinilai mandul secara sosial, kurang peka terhadap kondisi riil warga sehingga sulit diimplementasikan secara optimal.
Anggota Pansus XVI DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan, menyebut Raperda ini sangat strategis. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi payung hukum yang memperkuat posisi Biro Hukum sekaligus mengoptimalkan peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menjalankan fungsinya.
"Dengan hadirnya Perda ini, proses pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah dapat diperkuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi," ujar Faisyal saat dihubungi pada Minggu (26/07/2026).
Faisyal yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menekankan bahwa inisiatif DPRD ini bertujuan menciptakan fondasi kokoh bagi sistem hukum daerah yang bermutu, berintegritas, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga Jawa Barat.
Nantinya, regulasi baru ini akan menjadi acuan teknis dan substantif bagi jajaran pemda. Setiap proses penyusunan Perda wajib mengikuti mekanisme yang tertib, terencana, sistematik, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Faisyal menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Ia berharap keterlibatan publik dapat memastikan produk hukum yang lahir benar-benar menyuarakan aspirasi dan kebutuhan warga.
"Kami berharap Raperda ini mampu menciptakan harmoni antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, meningkatkan mutu regulasi lokal, mencegah tumpang tindih norma, serta memberi ruang bagi pengakuan terhadap kekhasan dan kearifan lokal Jawa Barat," pungkasnya. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


