![]() |
| Putri Yeni atau dikenal sebagai Umi Cinta (kiri) dan Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj. |
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH.
Saifuddin Siroj, usai rapat koordinasi dengan pihak Kecamatan, Kesbangpol,
Kemenag, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga pada Kamis (14/8) di Kantor
Kecamatan Mustikajaya. Tiga mantan pengikut Umi Cinta turut hadir sebagai saksi
dalam pertemuan tersebut.
"Tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengajian
yang dijalankan Ibu Putri Yeni. Namun, untuk sementara waktu, kegiatan di
rumahnya dihentikan. Jika ingin dilanjutkan, harus memenuhi persyaratan
perizinan dan mendapat persetujuan warga sekitar," tegas Saifuddin.
Selain memastikan pengajian tersebut tidak sesat, MUI juga
menetapkan beberapa poin penting:
- Kegiatan di kediaman Umi Cinta dihentikan sementara hingga ada izin resmi dan persetujuan warga.
- Pengajian dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin RW 12 Cimuning.
- Akan ada pendampingan dari kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Sebelum keputusan final, sejumlah warga sempat mengeluhkan
dugaan pungutan iuran yang memberatkan serta perubahan perilaku negatif
beberapa pengikut. Ustaz Abdul Halim, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan
bahwa jamaah dikenakan biaya Rp100 ribu per orang per pertemuan. "Jika
suami-istri hadir, dikenakan Rp200 ribu. Jika membawa dua anak, totalnya Rp400
ribu. Bahkan ada yang diminta infak Rp1 juta dengan iming-iming masuk
surga," ungkapnya.
Namun, MUI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup
kuat untuk menjatuhkan vonis sesat. "Hukum harus berdasarkan bukti, bukan
sekadar cerita. Namun, aturan majelis taklim tetap wajib dipatuhi. Tanpa izin
lingkungan, kegiatan tidak boleh berlangsung," tegas Saifuddin.


