Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Rawasari Selatan Dibekuk Polisi di Bekasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Rawasari Selatan Dibekuk Polisi di Bekasi

RA alias A (23), salah satu pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya terekam kamera diamankan berikut barang bukti.
Prakata.com – Aksi brutal penjarahan warung kelontong saat tawuran di Rawasari Selatan, Cempaka Putih, akhirnya berujung penangkapan. Polisi berhasil meringkus RA alias A (23), salah satu pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya terekam kamera. 

Pelaku yang berasal dari Babelan, Bekasi, ini ditangkap di kediamannya pada Jumat (18/7/2025) dini hari oleh tim gabungan Polsek Cempaka Putih dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Kombes Susatyo Purnomo Condro memuji kerja cepat anggotanya dan menegaskan akan menindak tegas semua pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban. 

“Kami tidak toleransi terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat diharap segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Susatyo. 

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain, yakni Billal dan Raul, di wilayah Johar Baru. Identitas RA terungkap setelah polisi menganalisis video viral yang menunjukkan pelaku mengenakan kaos hitam bertuliskan Good Waves dan mengendarai motor Honda Vario biru (B-5639-FIF). 

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, RA dan kawanannya mengejar lawan tawuran hingga merusak warung dan menjarah barang milik korban (JY, 22). 

“Kami menyita motor, kaos, celana cargo, dan iPhone 11 Pro Max sebagai barang bukti. Pemeriksaan masih berlangsung, dan kami terus memburu pelaku lain,” ujar Pengky. 

RA terancam hukuman maksimal 12,5 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 170 KUHP (perusakan bersama). Saat ini, ia ditahan di Mapolsek Cempaka Putih sementara polisi melanjutkan penyelidikan. (Gud)


Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel