![]() |
RA alias A (23), salah satu pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya terekam kamera diamankan berikut barang bukti. |
Pelaku yang berasal dari Babelan, Bekasi, ini ditangkap di
kediamannya pada Jumat (18/7/2025) dini hari oleh tim gabungan Polsek Cempaka
Putih dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Kombes Susatyo
Purnomo Condro memuji kerja cepat anggotanya dan menegaskan akan menindak tegas
semua pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban.
“Kami tidak toleransi terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat
diharap segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas
Susatyo.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain, yakni
Billal dan Raul, di wilayah Johar Baru. Identitas RA terungkap setelah polisi
menganalisis video viral yang menunjukkan pelaku mengenakan kaos hitam
bertuliskan Good Waves dan mengendarai motor Honda Vario biru
(B-5639-FIF).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan,
RA dan kawanannya mengejar lawan tawuran hingga merusak warung dan menjarah
barang milik korban (JY, 22).
“Kami menyita motor, kaos, celana cargo, dan iPhone 11 Pro
Max sebagai barang bukti. Pemeriksaan masih berlangsung, dan kami terus memburu
pelaku lain,” ujar Pengky.
RA terancam hukuman maksimal 12,5 tahun penjara karena
dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 170 KUHP
(perusakan bersama). Saat ini, ia ditahan di Mapolsek Cempaka Putih sementara
polisi melanjutkan penyelidikan. (Gud)