![]() |
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. |
Prakata.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi, termasuk ASN, PPPK, dan Non-ASN, akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi hari ini Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, anggaran untuk THR telah dialokasikan dari APBD 2025. Bagi ASN dan PPPK, THR serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Sementara itu, pegawai Non-ASN akan menerima THR sebesar 50% dari gaji mereka pada Kamis, 20 Maret 2025.
Tri Adhianto menegaskan bahwa proses pencairan THR telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank BJB. “Kami telah memastikan bahwa semua proses berjalan lancar. THR akan cair tepat waktu, dan seluruh pegawai tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap kinerja dan dedikasi para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para pegawai dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pegawai untuk memastikan data rekening mereka telah diperbarui guna menghindari kendala dalam proses pencairan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi atau menghubungi layanan pelanggan BPKAD. (Gud)