![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti berdiri memberikan sambutan dalam kunjungannya ke Rumah Baca Umi (RUMI) di Sumurbatu, Bantargebang bersama Bale Buku Nusantara, pada Minggu (17/8/2025). |
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian
Kerja Sama Sekretariat Daerah memaparkan bahwa PKS eksisting yang
ditandatangani pada 25 Oktober 2021 akan berakhir pada 25 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusun perpanjangan PKS untuk periode 2026–2031
dengan membawa semangat baru: dari mekanisme kompensasi berbasis tonase sampah
menuju kerangka pemulihan yang lebih menyeluruh.
Yenny Kristianti menegaskan bahwa substansi perpanjangan PKS
ini sangat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya
warga Kecamatan Bantargebang. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa proses
perpanjangan PKS tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui persetujuan
DPRD.
"PKS ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama
masyarakat Bantargebang yang selama bertahun-tahun menanggung beban lingkungan.
Maka dari itu, prosesnya harus transparan dan tetap melalui mekanisme
persetujuan DPRD," ujar Yenny saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan,
berdasarkan paparan Pemerintah Kota Bekasi, terdapat perubahan mendasar dalam
arah transformasi pengelolaan sampah DKI Jakarta. Dengan beroperasinya 3 PSEL
(Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan 2 RDF (Refuse Derived Fuel),
proyeksi tonase residu yang masuk ke TPST Bantargebang diperkirakan turun
drastis menjadi sekitar 1.000 ton per hari pada target 2029. Penurunan tonase
ini, lanjut Yenny, berimplikasi pada potensi penurunan nilai Bankeu (Bantuan
Keuangan) yang selama ini menjadi basis kompensasi.
"Pemerintah Kota Bekasi sudah menyampaikan concern
utama bahwa tonase turun tidak berarti beban pemulihan ikut turun. Justru beban
historis, lingkungan, masyarakat, dan citra kawasan tetap ada bahkan menuntut
penanganan yang lebih serius," jelasnya.
Yenny mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang
telah menyusun kerangka perpanjangan PKS dengan pendekatan baru, yang tidak
hanya berbasis tonase, tetapi juga mencakup outcome pemulihan
lingkungan, perlindungan masyarakat, serta tata kelola dan pengawasan. Beberapa
substansi yang diusulkan antara lain reformulasi kompensasi, pembentukan
Sekretariat Bersama, monitoring berbasis IT dan IoT, kompensasi masyarakat
berupa BLT, jaringan air bersih perpipaan, hingga perluasan wilayah terdampak.
"Kami di Komisi II mendukung upaya Pemkot yang ingin
memisahkan logika tonase dari kebutuhan pemulihan. Ini langkah maju. Namun,
kami ingin memastikan bahwa seluruh substansi yang disepakati nanti benar-benar
berpihak pada masyarakat Bantargebang dan tidak merugikan Kota Bekasi,"
tegasnya.
Ia juga menyoroti tahapan penyusunan perpanjangan PKS yang telah dijadwalkan, mulai dari finalisasi pra-draft pada 13–20 September 2026, pendampingan Kemendagri, pembahasan bersama DKI Jakarta, hingga target penandatanganan pada 26 Oktober 2026. Menurutnya, timeline tersebut cukup singkat sehingga DPRD harus dilibatkan sejak awal. Iya juga mengingatkan bahwa persetujuan DPRD merupakan amanat dari Perda 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kerja sama.
"Kami minta Pemerintah Kota Bekasi terus
menginformasikan perkembangan pembahasan dengan DKI Jakarta. Jangan sampai
draft final sudah disepakati, baru kemudian diserahkan ke DPRD. Mekanisme persetujuan
DPRD harus dihormati sebagai bagian dari prinsip tata kelola yang baik,"
pungkas Yenny.


