Yenny PSI Ingatkan Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Harus Melalui Persetujuan DPRD - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Yenny PSI Ingatkan Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Harus Melalui Persetujuan DPRD

Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti berdiri memberikan sambutan dalam kunjungannya ke Rumah Baca Umi (RUMI) di Sumurbatu, Bantargebang bersama Bale Buku Nusantara, pada Minggu (17/8/2025).
Prakata.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menyoroti pentingnya peran DPRD dalam proses perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal ini disampaikannya menanggapi hasil rapat kerja antara DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi yang dilaksanakan pada Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah memaparkan bahwa PKS eksisting yang ditandatangani pada 25 Oktober 2021 akan berakhir pada 25 Oktober 2026. Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusun perpanjangan PKS untuk periode 2026–2031 dengan membawa semangat baru: dari mekanisme kompensasi berbasis tonase sampah menuju kerangka pemulihan yang lebih menyeluruh.

Yenny Kristianti menegaskan bahwa substansi perpanjangan PKS ini sangat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga Kecamatan Bantargebang. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan PKS tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui persetujuan DPRD.

"PKS ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat Bantargebang yang selama bertahun-tahun menanggung beban lingkungan. Maka dari itu, prosesnya harus transparan dan tetap melalui mekanisme persetujuan DPRD," ujar Yenny saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, berdasarkan paparan Pemerintah Kota Bekasi, terdapat perubahan mendasar dalam arah transformasi pengelolaan sampah DKI Jakarta. Dengan beroperasinya 3 PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan 2 RDF (Refuse Derived Fuel), proyeksi tonase residu yang masuk ke TPST Bantargebang diperkirakan turun drastis menjadi sekitar 1.000 ton per hari pada target 2029. Penurunan tonase ini, lanjut Yenny, berimplikasi pada potensi penurunan nilai Bankeu (Bantuan Keuangan) yang selama ini menjadi basis kompensasi.

"Pemerintah Kota Bekasi sudah menyampaikan concern utama bahwa tonase turun tidak berarti beban pemulihan ikut turun. Justru beban historis, lingkungan, masyarakat, dan citra kawasan tetap ada bahkan menuntut penanganan yang lebih serius," jelasnya.

Yenny mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang telah menyusun kerangka perpanjangan PKS dengan pendekatan baru, yang tidak hanya berbasis tonase, tetapi juga mencakup outcome pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta tata kelola dan pengawasan. Beberapa substansi yang diusulkan antara lain reformulasi kompensasi, pembentukan Sekretariat Bersama, monitoring berbasis IT dan IoT, kompensasi masyarakat berupa BLT, jaringan air bersih perpipaan, hingga perluasan wilayah terdampak.

"Kami di Komisi II mendukung upaya Pemkot yang ingin memisahkan logika tonase dari kebutuhan pemulihan. Ini langkah maju. Namun, kami ingin memastikan bahwa seluruh substansi yang disepakati nanti benar-benar berpihak pada masyarakat Bantargebang dan tidak merugikan Kota Bekasi," tegasnya.

Ia juga menyoroti tahapan penyusunan perpanjangan PKS yang telah dijadwalkan, mulai dari finalisasi pra-draft pada 13–20 September 2026, pendampingan Kemendagri, pembahasan bersama DKI Jakarta, hingga target penandatanganan pada 26 Oktober 2026. Menurutnya, timeline tersebut cukup singkat sehingga DPRD harus dilibatkan sejak awal. Iya juga mengingatkan bahwa persetujuan DPRD merupakan amanat dari Perda 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kerja sama.

"Kami minta Pemerintah Kota Bekasi terus menginformasikan perkembangan pembahasan dengan DKI Jakarta. Jangan sampai draft final sudah disepakati, baru kemudian diserahkan ke DPRD. Mekanisme persetujuan DPRD harus dihormati sebagai bagian dari prinsip tata kelola yang baik," pungkas Yenny.

Sebagai informasi, PKS eksisting antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi bernomor 19 Tahun 2021 dan 160 Tahun 2021 tersebut akan berakhir pada 25 Oktober 2026. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan penandatanganan perpanjangan PKS TPST Bantargebang 2026–2031 pada 26 Oktober 2026 mendatang. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel