Kisruh Sewa Jam-jaman Apartemen Lagoon, Adhika Soroti Potensi Seks Bebas dan Prostitusi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kisruh Sewa Jam-jaman Apartemen Lagoon, Adhika Soroti Potensi Seks Bebas dan Prostitusi

Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.
Prakata.com — Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, angkat bicara menanggapi kericuhan yang melibatkan agen apartemen di Apartemen Lagoon, Bekasi Selatan. Ia menegaskan bahwa praktik penyewaan unit apartemen dalam hitungan jam-jaman telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/DISTARU.Faru tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial.
‎"Kita mengingatkan agar agen apartemen untuk patuh pada surat edaran Wali Kota, bahwa apartemen tidak disewakan dalam waktu jam-jaman," ujar Adhika saat dimintai keterangan, Kamis (10/9/2026).
‎Adhika menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan sewa apartemen jangka pendek yang kerap digunakan untuk aktivitas melanggar hukum. "Kita juga minta agen apartemen untuk support kebijakan ini karena kita tahu sewa apartemen jam-jaman itu sering disalahgunakan untuk seks bebas, untuk prostitusi, untuk hal-hal yang kita tahu sebenarnya itu adalah hal yang melanggar," tegasnya.
‎Politisi PKS ini pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penyimpangan seksual di wilayah tersebut. "Jadi biar enggak ada lagi sewa apartemen jam-jaman itu untuk seks bebas, untuk prostitusi bahkan untuk penyimpangan seksual yang kita tahu ini sudah sangat luar biasa di Kota Bekasi," imbuhnya.
‎Meski mendesak penertiban, Adhika tetap berharap agar para agen apartemen dapat mencari solusi bersama tanpa harus kehilangan pendapatan. "Bahkan kita berharap agen apartemen itu bisa sama-sama mencari cara agar ekonomi tetap berputar, penghasilan mereka juga tetap banyak tapi kita bisa me-nol-kan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi dari sewa apartemen jam-jaman," kata Adhika.
‎Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan optimal. "Kita sama-sama berdoa bahwa rezeki teman-teman agen apartemen untuk tetap berjalan dengan baik tapi misi kita untuk kemudian menertibkan penyalahgunaan penyewaan apartemen secara jam-jaman ini bisa kita lakukan dengan optimal. Kita sama-sama tahu lah apartemen jam-jaman ini potensi penyimpangannya jauh lebih besar," pungkasnya.
‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang perubahan fungsi unit hunian menjadi usaha penginapan komersial atau sewa harian. Kendati demikian, masih banyak apartemen di Kota Bekasi yang belum mengimplementasikan ketentuan tersebut. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel