Cegah Ancaman Non-Militer, MUI Bekasi dan 25 Ormas Keluarkan Sikap Tolak LGBTQ serta Dorong Perda - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Cegah Ancaman Non-Militer, MUI Bekasi dan 25 Ormas Keluarkan Sikap Tolak LGBTQ serta Dorong Perda

Rapat bersama di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (9/9/2026).
Prakata.com – Menyikapi dinamika nasional yang dinilai mengancam moralitas dan ketahanan bangsa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi Islam dan kemasyarakatan (ormas) mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Pernyataan ini secara khusus menyoroti isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) serta pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Agenda bersama ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (9/9/2026).

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, menyampaikan bahwa pernyataan ini merupakan wujud kepedulian kolektif untuk mendorong upaya preventif. Fokus utamanya adalah menjaga sendi-sendi kehidupan sosial, nilai-nilai agama, budaya, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif perkembangan zaman.

"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang, dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya, serta penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Prof. Dr. KH. Mahmud di hadapan para pemimpin ormas.

Dalam pernyataan tertulisnya, MUI dan ormas menilai tantangan terhadap moralitas dan ketahanan bangsa kian kompleks, sehingga dibutuhkan langkah antisipatif yang strategis dan terarah. Para tokoh agama menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai keagamaan dan budaya bagi masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda . Pernyataan sikap ini memiliki sejumlah landasan kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat.

Prof. Mahmud menegaskan bahwa pendekatan dalam menyikapi isu ini harus terukur dan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya mendorong adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bertanggung jawab.

"Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan," tuturnya.

Sikap tegas pun disampaikan dengan menyatakan penolakan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan, termasuk LGBTQ. MUI Kabupaten Bekasi juga meminta perhatian serius dari Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengawasi kegiatan yang terindikasi mengandung unsur tersebut, terutama dalam proses perizinan.

Lebih lanjut, sebagai langkah antisipatif jangka panjang, MUI Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan dasar hukum yang jelas terkait pencegahan kegiatan LGBTQ di wilayah setempat.

"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter, moral dan masa depan generasi bangsa," pungkasnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel