![]() |
| Rapat bersama di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (9/9/2026). |
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud,
menyampaikan bahwa pernyataan ini merupakan wujud kepedulian kolektif untuk
mendorong upaya preventif. Fokus utamanya adalah menjaga sendi-sendi kehidupan
sosial, nilai-nilai agama, budaya, serta melindungi generasi mendatang dari
dampak negatif perkembangan zaman.
"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk
kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang,
dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya, serta penghormatan
terhadap martabat manusia," ujar Prof. Dr. KH. Mahmud di hadapan para
pemimpin ormas.
Dalam pernyataan tertulisnya, MUI dan ormas menilai
tantangan terhadap moralitas dan ketahanan bangsa kian kompleks, sehingga
dibutuhkan langkah antisipatif yang strategis dan terarah. Para tokoh agama
menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai keagamaan dan budaya bagi
masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda . Pernyataan sikap ini
memiliki sejumlah landasan kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,
serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat.
Prof. Mahmud menegaskan bahwa pendekatan dalam menyikapi isu
ini harus terukur dan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya mendorong adanya
sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh agama dan
masyarakat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bertanggung jawab.
"Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui
penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara
pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus
berjalan sesuai aturan perundang-undangan," tuturnya.
Sikap tegas pun disampaikan dengan menyatakan penolakan
terhadap berbagai bentuk perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan, termasuk
LGBTQ. MUI Kabupaten Bekasi juga meminta perhatian serius dari Bupati Bekasi
dan Polres Metro Bekasi untuk mengawasi kegiatan yang terindikasi mengandung
unsur tersebut, terutama dalam proses perizinan.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipatif jangka panjang,
MUI Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi
untuk mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan
dapat memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan dasar hukum yang jelas
terkait pencegahan kegiatan LGBTQ di wilayah setempat.


