![]() |
| Unsur pimpinan DPRD bersama Wali Kota dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sepakati perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2026). |
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, perubahan terjadi karena adanya perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, hingga penyesuaian Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
"Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari dinamika fiskal yang terjadi, baik dari sisi pendapatan transfer maupun potensi Pendapatan Asli Daerah. Kami di DPRD memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi yang berlaku," ujar Sardi Efendi usai rapat paripurna, Kamis (10/9/2026).
Sardi menjelaskan, salah satu faktor utama penyesuaian berasal dari pengurangan transfer daerah. Berdasarkan surat Bapenda Provinsi Jawa Barat dan aturan Kementerian Keuangan, terdapat pengurangan Opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp85,93 miliar serta DBH Provinsi sebesar Rp23,22 miliar. Selain itu, koreksi DBH Pusat juga mencatatkan penurunan sebesar Rp104,78 miliar.
"Pengurangan transfer daerah ini menjadi perhatian serius. Namun, kami tetap optimistis dengan adanya peningkatan potensi PAD yang turut menopang postur anggaran," tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi mencatatkan peningkatan potensi PAD sebesar Rp20.000.000.000,00. Penambahan tersebut bersumber dari kenaikan BPHTB sebesar Rp16 miliar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp3 miliar, serta Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar Rp998,43 juta.
Secara rinci, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 terdiri atas PAD sebesar Rp3,96 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,08 triliun. DPRD Kota Bekasi berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada guna menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan pengurangan transfer dari pemerintah provinsi dan pusat.
"Belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 disepakati sebesar Rp7.516.284.712.290,00," kata Sardi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan bukan sekedar bentuk formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah..
Harris juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027 sebagai amanat perundang-undangan.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fiskal nasional saat ini juga memberikan dampak terhadap kapasitas pendanaan daerah, termasuk pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan penting dalam perubahan APBD, namun pemerintah Kota Bekasi terus berupaya dalam mengoptimalkan PAD, memperkuat sinergi dengan pemerintah provisi maupun pusat.
Oleh karena itu pemerintah Kota Bekasi perlu menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut melalui pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


