Raperda Pengelolaan Penduduk Diharapkan Jadi Fondasi Kebijakan Kependudukan Jakarta Menuju Kota Global - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Raperda Pengelolaan Penduduk Diharapkan Jadi Fondasi Kebijakan Kependudukan Jakarta Menuju Kota Global

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Prakata.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyatakan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penduduk dapat menjadi dasar hukum bagi kebijakan kependudukan yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global.

Perubahan istilah dari Raperda Pengendalian Penduduk menjadi Raperda Pengelolaan Penduduk dinilai mencerminkan cakupan regulasi yang lebih komprehensif. Aturan ini tidak lagi hanya membahas jumlah penduduk, tetapi juga kualitas serta persebarannya.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa pengelolaan penduduk penting untuk memastikan pertumbuhan dan aktivitas warga selaras dengan daya dukung kota.

"Bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan melalui pengaturan kebijakan terhadap kuantitas penduduk, kualitas penduduk, dan juga persebaran penduduk," ujar Dwi setelah rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Dwi, pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak bisa hanya bergantung pada infrastruktur, gedung, serta sarana dan prasarana. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penataan penduduk juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas kota.

Dwi menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Penduduk akan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai kebijakan kependudukan, seperti penataan kawasan padat dan hunian vertikal. Namun, inti regulasi tetap mencakup pengelolaan kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan kata "pengelolaan" juga menempatkan penduduk sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek pengendalian. Perubahan nomenklatur ini merupakan tindak lanjut dari masukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Jadi ini juga sesuai dengan masukan-masukan dari BKKBN untuk penamaan ini, penyesuaian menjadi pengelolaan kependudukan," tegasnya.

Sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengubah nama Raperda Pengendalian Penduduk menjadi Pengelolaan Penduduk. Perubahan ini dilakukan karena arah kebijakan diperluas, dari hanya mengendalikan jumlah penduduk menjadi pengelolaan yang mencakup pemenuhan hak, kesejahteraan, penataan wilayah, serta pelayanan publik.

Perubahan tersebut juga mempertimbangkan tren penurunan jumlah pemegang KTP Jakarta dan ketimpangan kepadatan antarwilayah. Kondisi ini mendorong perlunya penataan hunian, transportasi, dan fasilitasi tempat kerja agar pertumbuhan penduduk seimbang dengan kebutuhan dan daya dukung kota. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel