![]() |
| Gambar ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan. |
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Grandia Hotel Bandung, Kamis (9/9/2026).
Menurut Uum, UPTD PPA memegang peran kunci, mulai dari menerima laporan atau aduan korban, memberikan pemahaman tentang hak-hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan dan psikososial, rehabilitasi sosial, hingga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan bagi korban beserta keluarganya.
"Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu," ujar Uum.
Ia menekankan bahwa forum konsultasi publik ini bukan hanya formalitas regulasi. Forum ini menjadi ruang kolaborasi untuk menyelaraskan pemahaman sekaligus menampung masukan masyarakat terkait layanan UPTD PPA.
Berdasarkan data DP3A, sepanjang 2025 tercatat 269 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung, dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling banyak ditemukan. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode yang sama mencapai 241 kasus, didominasi kekerasan fisik, diikuti kekerasan seksual.
"Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai," kata Uum.
Ia mengakui, proses penanganan kasus menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya korban yang memilih menghentikan proses setelah mediasi internal, serta kendala dalam memenuhi jadwal pendampingan. Kondisi ini dapat memperlambat penyelesaian kasus dan berdampak pada antrean perkara lainnya.
Oleh karena itu, DP3A mendorong penguatan kerja sama lintas sektor, melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, hingga masyarakat. Uum juga berharap penguatan kelembagaan UPTD PPA terus mendapat perhatian mengingat tingginya kompleksitas tugas dan koordinasi yang dijalankan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menekankan bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun berdasarkan suara masyarakat sebagai penerima layanan. Menurutnya, layanan UPTD PPA harus cepat, tepat, aman, mudah diakses, terintegrasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
"Pemerintah Kota Bandung harus memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Ketika masyarakat datang meminta perlindungan, negara harus hadir di tengah-tengah mereka," kata Asep.
Ia menilai, keberhasilan UPTD PPA tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari bagaimana korban merasa aman, didengar, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan proses rujukan dan pemulihan secara cepat.
"Kerja dan kinerja kita bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani. Tetapi apakah prosesnya semakin cepat, apakah mereka dilayani, apakah prosesnya simpel, tidak berbelit-belit, kemudian mereka merasa aman," ujarnya.
Asep juga mendorong penyebaran informasi mengenai mekanisme pelaporan dan akses bantuan secara masif hingga tingkat kewilayahan. Menurutnya, camat, lurah, puskesmas, kader, forum RW, sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan kekerasan. Ruang digital pun perlu menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan seiring semakin masifnya penggunaan teknologi.
"Semua masyarakat harus mengetahui tanda-tanda kekerasan, bagaimana mekanisme melakukan pelaporan dan di mana tempat untuk mendapatkan bantuan," katanya.
Asep menambahkan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, keluarga, dan masyarakat. Ia juga meminta hasil forum tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dirumuskan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang dapat dikawal bersama.
"Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi rekomendasi, komitmen, dan pemberian tugas yang bisa ditindaklanjuti serta dievaluasi di masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bandung Asep Cucu menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi kuat karena penanganannya kerap melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum. Ia mengapresiasi DP3A yang telah menginisiasi forum tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan.
"Pelayanan yang baik harus berasal dari suara masyarakat, dari harapan dan evaluasi masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.
Asep Cucu menyatakan, UPTD PPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerimaan laporan, tetapi harus menjadi ruang yang membuat korban merasa didengar, dilindungi, dan mendapatkan kembali rasa aman serta martabatnya.
"Ketika seorang perempuan atau anak datang mencari pertolongan, mereka membutuhkan kehadiran petugas yang empatik, responsif, profesional, dan mampu menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Ia berharap berbagai masukan dalam forum tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan standar operasional prosedur, standar pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta layanan yang nyata dirasakan masyarakat.
"Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Kita harus memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi agar ketika ada kasus, penanganannya tidak terputus," katanya.
Menurutnya, pencegahan juga harus menjadi prioritas melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan ruang publik.
"Jadikan keluarga tempat yang aman, jadikan sekolah ruang yang melindungi, jadikan lingkungan tempat yang peduli," ucapnya.
Forum ini turut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, perwakilan kewilayahan, akademisi, psikolog, pemerhati perempuan dan anak, Puspaga, serta unsur masyarakat. (ziz/rtm)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


