![]() |
| Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan
terhadap politisi tersebut dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan dari
yang bersangkutan.
“Pihak-pihak yang diamankan memang dibutuhkan keterangannya
untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada
awak media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, keterangan Fahd Arafiq akan membantu KPK dalam
menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Setiap penjelasan yang diberikan dapat membantu kami
mengonstruksikan bagaimana perkara ini terjadi, termasuk urutan peristiwanya,”
tambahnya.
Sebelumnya, pada 14 September 2026, KPK mengonfirmasi telah
melaksanakan OTT ke-20 sepanjang tahun ini. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan
korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
KPK menyebutkan bahwa dalam OTT tersebut, sebanyak 17 orang
telah ditangkap. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Kota
Tangerang, Tardi.
Selain itu, turut diamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd
Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT
Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang
tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan
mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, maupun koper
dengan jumlah sekitar 20-an buah.


