KPK Ungkap Alasan Penangkapan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Ungkap Alasan Penangkapan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon

Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prakata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai penangkapan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap politisi tersebut dilakukan karena penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan.

“Pihak-pihak yang diamankan memang dibutuhkan keterangannya untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, keterangan Fahd Arafiq akan membantu KPK dalam menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Setiap penjelasan yang diberikan dapat membantu kami mengonstruksikan bagaimana perkara ini terjadi, termasuk urutan peristiwanya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 14 September 2026, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan OTT ke-20 sepanjang tahun ini. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyebutkan bahwa dalam OTT tersebut, sebanyak 17 orang telah ditangkap. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.

Selain itu, turut diamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, maupun koper dengan jumlah sekitar 20-an buah.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel