![]() |
| Serah terima hibah tujuh bidang tanah hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Pemkot Bekasi. |
Proses serah terima hibah ini dihadiri langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, bersama jajaran KPK serta perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanah seluas total 1.452 meter persegi itu memiliki nilai mencapai Rp3,65 miliar. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut positif penyerahan aset tersebut. Ia menilai hibah ini menambah kekayaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang kini sah menjadi milik pemerintah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri, Senin (14/9/2026).
Menurut Tri, penambahan aset ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Bekasi dalam mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah secara terukur dan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa persoalan aset dan pertanahan harus ditangani dengan cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum.
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.
Sebagai bentuk pengamanan, Pemkot Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan di ketujuh bidang tanah tersebut. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa aset itu telah resmi menjadi bagian dari kekayaan daerah.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya disiapkan sebagai lokasi polder air guna memperkuat pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.
Tri menilai pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan wujud nyata pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat. Aset yang sebelumnya terkait perkara hukum kini bisa difungsikan untuk kebutuhan warga.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Ia menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah tersebut, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mendorong agar proses administrasi pertanahan segera ditindaklanjuti. KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut bisa cepat diselesaikan.
Langkah ini dinilai penting agar aset yang telah diserahterimakan memiliki kepastian administrasi dan dapat segera digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.
Mungki juga mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang akan memanfaatkan aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk sebagai bagian dari pembangunan polder air.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan, pengamanan, serta pemanfaatan terhadap tujuh bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan aset diarahkan tidak hanya memberi kepastian hukum dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penanganan banjir di Kota Bekasi. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


