![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti. |
Usulan ini disampaikan Reni dalam rapat Panitia Kerja
(Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria,
yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada
Sabtu (5/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti perlunya penyempurnaan
pada Pasal 37 ayat (3) dalam draf RUU yang tengah dibahas.
Reni mengusulkan agar ketentuan tersebut secara eksplisit
menyatakan bahwa pengalihan hak hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada
unsur kesengajaan dalam menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut
tanpa alasan yang sah. Sebelum itu, penerima hak harus diberikan peringatan
tertulis, peluang untuk memulihkan kondisi lahan, pendampingan teknis, serta
hak untuk menyampaikan keberatan.
"Jika subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan
tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka setelah
melalui tahap peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, dan
pemberian hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak
kepada pihak lain," ujar legislator dari Fraksi PKS itu.
Menurut Reni, tambahan norma ini penting agar kebijakan
pemanfaatan tanah memiliki parameter yang objektif sebelum hak seseorang
dialihkan. Negara, lanjutnya, juga berkewajiban untuk terlebih dahulu
menelusuri akar penyebab tanah tidak terkelola, sebelum mengambil langkah tegas
berupa pengalihan hak.
Tak hanya pada ayat (3), Reni juga mengusulkan tambahan
norma pada Pasal 37 ayat (4). Dalam usulannya, sebelum hak dialihkan,
pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan, memberikan peringatan,
mendengar penjelasan dari penerima hak, serta memberi kesempatan untuk kembali
mengoptimalkan lahan.
Ia juga menilai bahwa ketentuan batas waktu dua tahun perlu
memberikan pengecualian, terutama jika tanah tidak dapat dimanfaatkan akibat
keadaan kahar (force majeure) atau faktor lain di luar kendali subjek
reforma agraria.
Reni menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk memperlambat
jalannya reforma agraria, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum
bagi masyarakat yang telah memperoleh hak dari program tersebut.
"Subjek reforma agraria yang sudah mendapatkan hak
secara umum tidak begitu saja kemudian diakhiri," tegasnya.
Ia berpendapat, negara seharusnya lebih mengutamakan upaya
pendampingan dan solusi atas kendala yang dihadapi penerima manfaat, sebelum
mengambil keputusan pencabutan hak. Dengan pendekatan ini, reforma agraria
tetap dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi
masyarakat penerima hak.


%20DPR%20RI,%20Reni%20Astuti.jpg)