Prakata.com – Tekanan terus mengalir kepada DPRD Kota Bekasi untuk segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko. Para pegiat moral menilai regulasi ini sangat mendesak guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman perilaku maksiat yang semakin meresahkan.
![]() |
| Sahabat MUI Kota Bekasi. |
Ketua Umum Sahabat MUI Bekasi, KH. Ismail Ibrahim yang akrab disapa UII, menyatakan bahwa pihaknya, yang menaungi lebih dari 100 organisasi kemasyarakatan dan komunitas, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas raperda tersebut.
"Sikap kami sangat tegas dan jelas. Kami meminta DPRD agar segera mengesahkan perda ini sehingga menjadi pedoman dalam menangani serta menekan angka perilaku LGBTQ di Kota Bekasi," ujar UII dalam pernyataannya di Sekretariat Sahabat MUI, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, situasi darurat tengah melanda Kota Bekasi terkait maraknya penyimpangan seksual. Ia menyebutkan bahwa ribuan individu dari kalangan LGBT yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan.
"Dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, pro dan kontra pasti muncul. Namun kita harus berpegang pada prinsip tegas bahwa Kota Bekasi tidak memberi ruang bagi perilaku menyimpang," tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Bekasi Raya, Ustadz Ir. Very Koestanto atau yang kerap disapa UsVer, menambahkan bahwa proses pembahasan raperda ini sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, DPRD tak punya alasan lagi untuk menunda pengesahan.
"Raperda ini sudah melalui proses hearing dengan perwakilan masyarakat. Tak ada alasan bagi DPRD untuk menunda pengesahan yang merupakan inisiatif mereka sendiri," katanya.
UsVer menegaskan bahwa GENAP Bekasi Raya mendukung penuh langkah eksekutif dan legislatif dalam merumuskan payung hukum untuk mencegah penyebaran "virus LGBT" di Kota Bekasi.
Di sisi lain, sebelumnya DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Bekasi justru meminta Pansus 10 DPRD menunda pengesahan raperda tersebut. Ketua DPC PIKI Kota Bekasi, Pdt. Saud Sigalingging, menjelaskan bahwa permintaan ini bukan penolakan terhadap substansi, melainkan koreksi atas proses penyusunan yang dinilai belum inklusif.
"Partisipasi masyarakat yang selama ini dijaring diduga belum mewakili keragaman kalangan, termasuk dari unsur keagamaan lain. Raperda ini tak bisa terburu-buru disahkan sebelum menyerap aspirasi yang lebih luas," ungkapnya.
Seruan serupa juga mengemuka dalam Kajian Majelis Ilmu SEPAGETI di Narogong, Kecamatan Rawalumbu, pada Rabu (12/8/2026). Acara yang menghadirkan narasumber dari MUI Pusat, Ustadz Dr. Wildan Hasan, ini mengusung tema "Selamatkan Keluarga dari Ancaman Fenomena LGBT dan Fatherless dalam Pandangan Islam".
Dalam kesempatan tersebut, MC acara Babe Fayadh atau Kang Faisal Abu Fayadh menyerukan empat langkah strategis bagi warga Bekasi:
Pertama, memperkuat iman dan edukasi di rumah dengan menjadikan keluarga sebagai benteng utama, serta menanamkan pemahaman fitrah penciptaan kepada anak sejak dini.
Kedua, mengawasi pergaulan dan konsumsi media anak-anak agar tidak terpapar doktrin kebebasan ekspresi yang bertentangan dengan nilai-nilai lokal.
Ketiga, membina dan merangkul komunitas yang ingin kembali ke jalur fitrah melalui pendekatan humanis dan religius.
Keempat, mendukung kebijakan daerah dengan mendesak pengesahan perda yang tegas sebagai instrumen hukum pencegahan di ruang publik.
"Mari satukan tekad dan luruskan barisan. Kita wujudkan Bekasi yang sehat lingkungannya, aman pergaulannya, dan bermartabat penduduknya," ajaknya.
Seruan ini sekaligus mengingatkan warisan nilai-nilai kepesantrenan yang diwariskan para tokoh nasional asal Bekasi, seperti KH. Noer Ali, KH. Mukhtar Thabrani, dan KH. Muhammad Muhajirin Amsyar Ad-Darry.
Sementara Wakil Ketua Umum dan Ketua Litbang Sahabat MUI Bekasi, Ustadz H. Epen Supendi, menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda Kota Bekasi yang digagas DPRD Kota Bekasi tentang "Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko".
“Perilaku menyimpang saat ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan keluarga serta tatanan sosial. Oleh karena itu diperlukan perda sebagai payung hukum yang jelas dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan, “ jelas Epen yang juga Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Kota Bekasi.
Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan dan sejalan dengan Perpres No. 111 Tahun 2025 dari Presiden RI yang menempatkan isu LGBT sebagai bagian dari ancaman non-militer terhadap ketahanan bangsa. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


