![]() |
| Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta. |
Perubahan nomenklatur ini dilakukan karena kebijakan
kependudukan tidak lagi semata-mata bertujuan membatasi jumlah penduduk,
melainkan juga memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan warga.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan
bahwa perubahan istilah tersebut dilakukan saat pembahasan pasal demi pasal
yang masih berlangsung. Substansi rancangan regulasi kini diarahkan pada
pengelolaan penduduk yang mencakup aspek kesejahteraan, tata ruang, hunian,
transportasi, hingga pelayanan publik.
"Jadi bukan hanya dikendalikan, tapi kita harus
mengelola bagaimana penduduk ini harus terpenuhi hak-haknya, dalam aspek
kesejahteraan, kemudian juga spasial," ujar Aziz, Rabu (16/9/2026).
Menurut Aziz, pengelolaan penduduk perlu mempertimbangkan
ketimpangan kepadatan antarwilayah di ibu kota. Ia mencontohkan kawasan dengan
kepadatan relatif rendah seperti Pondok Indah dibandingkan wilayah padat
seperti Kecamatan Tambora dan Kapuk.
Namun, warga di kawasan padat tidak serta-merta dapat
dipindahkan ke wilayah yang lebih lengang. Sebab, lokasi tempat tinggal umumnya
berkaitan erat dengan tempat kerja dan sumber penghasilan. Karena itu, Pemprov
DKI perlu melakukan pendataan sekaligus menyediakan hunian vertikal seperti
rumah susun di kawasan padat.
"Seharusnya daerah-daerah padat ini Pemda DKI segera
melakukan pendataan untuk memberikan mereka hunian vertikal, rusun. Ditata
dengan rusun, sehingga secara spasial orang mendapatkan haknya," katanya.
Aziz menambahkan, pengelolaan penduduk juga perlu didukung
aturan yang menjamin kenyamanan dan kesejahteraan warga seperti akses
transportasi umum, pelayanan pemerintah, tempat kerja, serta peluang pekerjaan.
Dalam pembahasan terakhir, jumlah pasal dalam Raperda
Pengelolaan Penduduk bertambah dari 34 menjadi 36 pasal. Saat ini, sambung
Aziz, Bapemperda masih menerima masukan dari anggota dan menargetkan pembahasan
serta review lanjutan pada pekan depan sebelum tahap difinalisasi.
Terkait perubahan nama raperda, Bapemperda juga akan
berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan
apakah perubahan nomenklatur tersebut memerlukan pengulangan tahapan
pembahasan. Bapemperda akan mengikuti arahan Kemendagri dalam proses selanjutnya.
Aziz menjelaskan, perubahan nomenklatur dilakukan lantaran
istilah 'pengendalian' dapat dimaknai sebagai upaya membatasi jumlah penduduk.
Padahal, menurut dia, jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP
Jakarta justru menunjukkan tren penurunan.
Dikatakan Aziz, tingginya harga tanah dan rumah di Jakarta
mendorong sebagian warga memindahkan administrasi kependudukan ke wilayah
penyangga meski masih bekerja di ibu kota. Kondisi tersebut turut memengaruhi
jumlah penduduk yang tercatat sebagai pemegang KTP DKI Jakarta yang turun
sekitar lima persen.


