![]() |
| Lima pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi resmi dinonaktifkan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat apel pagi di Plaza Patriot Pemkot Bekasi. |
Langkah drastis ini diambil sehari setelah Tri Adhianto
melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dari hasil peninjauan
langsung, ia mendapati situasi yang jauh dari harapan—mulai dari pedagang yang
berjualan di area terlarang hingga isu pungutan biaya di luar ketentuan yang
membebani para pelaku usaha kecil.
Meski demikian, Tri Adhianto menegaskan bahwa pemberhentian
sementara ini bukanlah vonis akhir. Keputusan final masih menunggu audit
mendalam dari Inspektorat Kota Bekasi yang tengah menyelidiki sejauh mana
kelalaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para pejabat terkait.
"Kami serahkan sepenuhnya pada hasil pemeriksaan
Inspektorat. Baru dari situ akan ditentukan apakah ada pelanggaran berat dan
sanksi apa yang pantas diberikan. Saat ini mereka kami tugaskan dulu di
BKPSDM," ujar Tri dalam apel pagi, Senin (24/8/2026).
Kelima pejabat yang terkena kebijakan ini adalah Camat
Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala
UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan
Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil.
Tri menambahkan, hasil investigasi dari Inspektorat nantinya
akan menjadi rujukan utama untuk menentukan sanksi lanjutan. Oleh karena itu,
publik diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penonaktifan ini sudah
merupakan bentuk hukuman final bagi kelima pejabat tersebut.
Kebijakan tegas ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh
jajaran pemkot agar lebih serius dalam mengawasi kinerja internal dan
memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai koridor aturan yang
berlaku.
Sidak yang dilakukan Wali Kota pada Sabtu malam memang
menyisakan cerita cukup dramatis. Selain menemukan puluhan PKL yang berjualan
di ruang publik yang tidak semestinya, Tri juga sempat terlibat adu argumentasi
dengan salah satu pedagang. Dalam perbincangan itulah muncul pengakuan adanya
pungutan yang harus dibayarkan agar mereka bisa beraktivitas di sana.
Meski begitu, Tri menegaskan bahwa pemerintah tidak anti
terhadap keberadaan PKL. Pedagang tetap diizinkan berjualan, dengan syarat
lokasi usaha harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh pemkot.
"Silakan cari rezeki, tapi tempatnya harus pada area
yang sudah kami tentukan. Itu harga mati," pesannya saat menutup
peninjauan di Plaza Patriot.


