![]() |
| Pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan periode 2026-2031. |
Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, dalam sambutannya
menyoroti perlunya keberanian kolektif dari seluruh pemangku kepentingan guna
menuntaskan berbagai persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi fungsi
masjid. Menurutnya, permasalahan sertifikasi tanah dan status fasilitas
sosial-umum (fasos-fasum) menjadi tantangan utama yang memerlukan penyelesaian
segera.
"Intinya adalah keberanian kita bersama. Pemerintah
desa, camat, kabupaten, dan seluruh pihak terkait mesti berani mengambil
langkah konkret. Jika pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab, maka harus
ada terobosan kebijakan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset
mereka," tegas Sopyan Hadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berbagai sengketa aset
komunal di kawasan perumahan perlu dipetakan sejak awal agar tidak berkembang
menjadi polemik berkepanjangan. Pihak kecamatan, ujarnya, siap menginisiasi
inventarisasi dan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta Badan
Pertanahan Nasional (BPN) untuk menemukan solusi terbaik.
"Melalui DMI dan jajaran pengurus masjid, saya berharap
persoalan legalitas ini dapat segera terdata secara komprehensif. Setelah
tahapan di kecamatan rampung, kita bawa ke tingkat Kabupaten Bekasi untuk
diverifikasi bersama BPN. Tujuannya agar jamaah merasa tentram dan tidak terus
dihantui ketidakpastian hukum," tambahnya.
Sopyan juga mengingatkan bahwa masjid yang berdiri di atas
lahan fasos-fasum harus mendapat perhatian serius. Penataan sedini mungkin
dianggap krusial untuk memberikan kepastian bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
dan umat dalam menjalankan aktivitas ibadah serta pemberdayaan masyarakat.
"Tanah desa, masjid, dan aset publik adalah tanggung
jawab kita semua. Jangan biarkan persoalan administrasi yang tidak kunjung
selesai justru menimbulkan masalah di masa depan. Mari kita benahi sedikit demi
sedikit, mulai dari sekarang," imbaunya.
Ketua Pengurus Cabang DMI Kecamatan Tambun Selatan yang baru
dilantik, KH Ahmad Syauqi, menyampaikan bahwa periode kepengurusan 2026-2031
ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan estafet program kemasjidan
sekaligus memperkuat jalinan sinergi dengan seluruh DKM di wilayahnya.
"Harapan kami, di masa bakti ini DMI dapat memberikan
kontribusi lebih besar, khususnya bagi DKM-DKM se-Kecamatan Tambun Selatan.
Semangat pengabdian tidak boleh hanya menyala di awal, tetapi harus
berkelanjutan dalam setiap program yang kita jalankan demi kemaslahatan
umat," ujarnya penuh harap.
Berdasarkan data yang dihimpun DMI, hingga saat ini tercatat
sedikitnya 427 masjid dan musala di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah tersebut,
menurut KH Ahmad Syauqi, dipastikan akan terus bertambah seiring dengan
pembangunan kawasan permukiman baru yang turut mendirikan fasilitas ibadah.
"Angka 427 itu adalah data dua tahun lalu. Sekarang
sudah ada beberapa masjid tambahan yang diresmikan. Ini menandakan potensi
kemasjidan di Tambun Selatan sangat luar biasa dan tentunya harus dikelola
secara profesional dan terencana," jelasnya.
Salah satu prioritas utama DMI pada periode ini, lanjutnya,
adalah mendorong percepatan penataan dan penguatan legalitas seluruh masjid
yang ada. Kepastian hukum menjadi fondasi penting agar para pengurus DKM
memiliki kewenangan jelas dalam mengelola rumah ibadah, dan jamaah pun dapat
beribadah dengan aman dan nyaman.
"Kami berharap Tambun Selatan bisa menjadi pilot
project atau percontohan dalam penataan legalitas masjid. Untuk persoalan
Prasarana Sarana Umum (PSU), wakaf, dan aspek legal lainnya, kami berharap
prosesnya bisa disederhanakan, terintegrasi, dan memiliki mekanisme satu pintu
agar tidak menyulitkan pengurus DKM di lapangan," pungkas KH Ahmad Syauqi.
Ia juga menegaskan bahwa DMI tidak ingin hanya menjadi lembaga
pendata, tetapi juga berperan sebagai wadah aspirasi sekaligus motor penggerak
pemberdayaan umat. Hasil dari sarasehan yang berlangsung hari ini diharapkan
dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat ditindaklanjuti bersama
unsur legislatif, eksekutif, kecamatan, desa, hingga BPN.


