Pengurus DMI Tambun Selatan 2026-2031 Resmi Dilantik, Mengokohkan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pengurus DMI Tambun Selatan 2026-2031 Resmi Dilantik, Mengokohkan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan periode 2026-2031.
Prakata.com – Sebanyak puluhan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan periode 2026-2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Aminah Marzuki, Kompleks An Nadwah Islamic School, Minggu (09/08/2026). Acara yang dirangkai dengan Sarasehan Kemasjidan bertajuk "Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya" ini menjadi tonggak awal komitmen baru dalam pengelolaan masjid di kawasan tersebut.

Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, dalam sambutannya menyoroti perlunya keberanian kolektif dari seluruh pemangku kepentingan guna menuntaskan berbagai persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi fungsi masjid. Menurutnya, permasalahan sertifikasi tanah dan status fasilitas sosial-umum (fasos-fasum) menjadi tantangan utama yang memerlukan penyelesaian segera.

"Intinya adalah keberanian kita bersama. Pemerintah desa, camat, kabupaten, dan seluruh pihak terkait mesti berani mengambil langkah konkret. Jika pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab, maka harus ada terobosan kebijakan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset mereka," tegas Sopyan Hadi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berbagai sengketa aset komunal di kawasan perumahan perlu dipetakan sejak awal agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Pihak kecamatan, ujarnya, siap menginisiasi inventarisasi dan berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menemukan solusi terbaik.

"Melalui DMI dan jajaran pengurus masjid, saya berharap persoalan legalitas ini dapat segera terdata secara komprehensif. Setelah tahapan di kecamatan rampung, kita bawa ke tingkat Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi bersama BPN. Tujuannya agar jamaah merasa tentram dan tidak terus dihantui ketidakpastian hukum," tambahnya.

Sopyan juga mengingatkan bahwa masjid yang berdiri di atas lahan fasos-fasum harus mendapat perhatian serius. Penataan sedini mungkin dianggap krusial untuk memberikan kepastian bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan umat dalam menjalankan aktivitas ibadah serta pemberdayaan masyarakat.

"Tanah desa, masjid, dan aset publik adalah tanggung jawab kita semua. Jangan biarkan persoalan administrasi yang tidak kunjung selesai justru menimbulkan masalah di masa depan. Mari kita benahi sedikit demi sedikit, mulai dari sekarang," imbaunya.

Ketua Pengurus Cabang DMI Kecamatan Tambun Selatan yang baru dilantik, KH Ahmad Syauqi, menyampaikan bahwa periode kepengurusan 2026-2031 ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan estafet program kemasjidan sekaligus memperkuat jalinan sinergi dengan seluruh DKM di wilayahnya.

"Harapan kami, di masa bakti ini DMI dapat memberikan kontribusi lebih besar, khususnya bagi DKM-DKM se-Kecamatan Tambun Selatan. Semangat pengabdian tidak boleh hanya menyala di awal, tetapi harus berkelanjutan dalam setiap program yang kita jalankan demi kemaslahatan umat," ujarnya penuh harap.

Berdasarkan data yang dihimpun DMI, hingga saat ini tercatat sedikitnya 427 masjid dan musala di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah tersebut, menurut KH Ahmad Syauqi, dipastikan akan terus bertambah seiring dengan pembangunan kawasan permukiman baru yang turut mendirikan fasilitas ibadah.

"Angka 427 itu adalah data dua tahun lalu. Sekarang sudah ada beberapa masjid tambahan yang diresmikan. Ini menandakan potensi kemasjidan di Tambun Selatan sangat luar biasa dan tentunya harus dikelola secara profesional dan terencana," jelasnya.

Salah satu prioritas utama DMI pada periode ini, lanjutnya, adalah mendorong percepatan penataan dan penguatan legalitas seluruh masjid yang ada. Kepastian hukum menjadi fondasi penting agar para pengurus DKM memiliki kewenangan jelas dalam mengelola rumah ibadah, dan jamaah pun dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

"Kami berharap Tambun Selatan bisa menjadi pilot project atau percontohan dalam penataan legalitas masjid. Untuk persoalan Prasarana Sarana Umum (PSU), wakaf, dan aspek legal lainnya, kami berharap prosesnya bisa disederhanakan, terintegrasi, dan memiliki mekanisme satu pintu agar tidak menyulitkan pengurus DKM di lapangan," pungkas KH Ahmad Syauqi.

Ia juga menegaskan bahwa DMI tidak ingin hanya menjadi lembaga pendata, tetapi juga berperan sebagai wadah aspirasi sekaligus motor penggerak pemberdayaan umat. Hasil dari sarasehan yang berlangsung hari ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat ditindaklanjuti bersama unsur legislatif, eksekutif, kecamatan, desa, hingga BPN.

"Masjid adalah jantung peradaban umat, bukan sekadar tempat shalat. Karena itu, dukungan penuh dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, hingga level RW dan RT sangat kami perlukan untuk mewujudkan tata kelola kemasjidan yang profesional, tertib, dan memberdayakan masyarakat," tutupnya dengan mantap. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel