![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. |
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan
bahwa tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu hingga adanya vonis
pengadilan. Dalam situasi tertentu, negara perlu memiliki wewenang untuk
menyita aset meskipun proses pidana tidak dapat dilanjutkan, selama unsur
pembuktian terpenuhi dan kepastian hukum tetap terjamin.
"Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction
Based tentu harus memiliki persyaratan yang jelas. Tidak semua perampasan
aset harus menunggu proses pemidanaan," ujar legislator yang akrab disapa
Gus Falah ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Politisi PDI-Perjuangan itu memaparkan sejumlah kondisi yang
memungkinkan digunakannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture,
seperti ketika tersangka kabur atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset
dan alat bukti sudah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, keadaan seperti
ini perlu diantisipasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak
lolos dari proses perampasan.
Di samping itu, Gus Falah juga mengusulkan adanya aturan
khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak selaras dengan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara detail
pengelompokan subjek dan objek hukum yang bisa langsung dirampas maupun yang
tetap harus melalui jalur peradilan.
"Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya
melarikan diri atau meninggal dunia, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada
cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga
klausul khusus untuk profil harta yang tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak,
jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung
dirampas, ada juga yang proses perampasannya terlebih dahulu melalui
peradilan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengaturan
khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum
pada dasarnya masih merujuk pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini,
seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Kondisi inilah yang menjadi
alasan fundamental mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar
tercipta satu payung hukum yang komprehensif.


