![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. |
Kurniasih menilai bahwa putusan MK tidak hanya memberikan
kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga memperkuat
pelaksanaan amanat konstitusi di bidang pendidikan. Ia berharap, implementasi
kebijakan ini dapat mendorong kemajuan sektor pendidikan tanpa mengesampingkan
komitmen pemerintah terhadap asupan nutrisi anak-anak sekolah.
"Kami tunduk dan menghormati putusan MK sebagai bagian
dari proses ketatanegaraan. Yang terpenting, pasca-putusan ini, kita harus
memastikan mutu pendidikan terus meningkat dan Program MBG tetap berjalan
efektif. Keduanya adalah investasi jangka panjang bagi generasi penerus
bangsa," ujar Kurniasih dalam pernyataan resminya, Jumat (31/7/2026).
Politisi tersebut menegaskan bahwa antara peningkatan
kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh diposisikan
sebagai pilihan yang saling bertentangan. Kedua agenda tersebut merupakan
fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing.
Karena itu, pemerintah dituntut untuk menyusun perencanaan fiskal yang cermat
agar penerapan putusan ini tidak berimbas pada penurunan standar layanan
pendidikan maupun terganggunya distribusi MBG.
"Jangan sampai muncul dikotomi yang memaksa kita untuk
memilih salah satu. Anak yang cerdas lahir dari tubuh yang sehat, dan program
gizi yang optimal harus selaras dengan peningkatan kualitas pengajaran,"
tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI
akan secara aktif mengawal penyusunan RAPBN pada tahun-tahun mendatang untuk
memastikan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi. Di sisi
yang sama, komisi juga akan mengawal hadirnya skema pendanaan alternatif bagi
MBG yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Menurutnya, pemerintah perlu segera merumuskan peta jalan
(roadmap) yang jelas mengenai tahapan transisi menuju skema pendanaan baru. Hal
ini penting agar proses peralihan dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan
kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan dunia pendidikan dan para
pemangku kepentingan MBG.
"Diperlukan sebuah roadmap implementasi yang
komprehensif agar masa transisi ini tidak mengguncang layanan publik. Adanya
kepastian kebijakan akan menenangkan seluruh pihak, baik pelaku pendidikan
maupun pelaksana program MBG," jelasnya.
Kurniasih menutup pernyataannya dengan harapan besar bahwa
implementasi putusan MK kelak akan melahirkan kebijakan publik yang saling
memperkuat antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak.
"Harapan kami sangat sederhana: pendidikan yang lebih maju, kesejahteraan guru yang meningkat, kualitas belajar yang lebih baik, dan anak-anak Indonesia tetap mendapat akses makanan bergizi. Kedua agenda besar ini harus beriringan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (zen)


