![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. |
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat memimpin rapat koordinasi persiapan
seleksi bagi desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang. Kegiatan itu
digelar di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Kompleks Gedung Bupati Bekasi,
pada Kamis (27/8/2026).
Endin mengungkapkan bahwa saat ini tercatat 19 desa di
wilayah Kabupaten Bekasi yang memiliki bakal calon kepala desa melebihi kuota
lima orang. Berdasarkan aturan yang berlaku, kondisi tersebut mewajibkan adanya
proses seleksi guna menyaring hingga paling banyak lima kandidat yang berhak
melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.
"Oleh karena itu, secara regulasi kita harus membentuk
panitia seleksi. Hari ini kami hadirkan dan insya Allah akan memberikan
sosialisasi agar kita semua memperoleh pemahaman yang utuh mengenai situasi
yang sebenarnya," ujar Endin dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan yang
terlibat senantiasa menjaga sikap netral dan tidak memberikan keistimewaan
kepada calon tertentu. Endin menegaskan bahwa praktik keberpihakan, intervensi,
diskriminasi, maupun perlakuan istimewa tidak dapat ditoleransi dalam setiap
proses seleksi.
"Seluruh aspek mulai dari prosedur, substansi materi,
perangkat penilaian, jadwal, lokasi, hingga teknis pelaksanaan harus dirancang
secara jelas dan dapat diakses oleh semua pihak," tegasnya.
Lebih lanjut, Endin menjabarkan enam poin prioritas yang
perlu menjadi perhatian bersama. Poin pertama adalah terciptanya persepsi yang
seragam mengenai ketentuan dan alur seleksi bagi desa dengan jumlah bakal calon
di atas lima orang.
Kedua, kejelasan terkait mekanisme, konten, dan instrumen
yang digunakan dalam proses seleksi. Ketiga, adanya kepastian mengenai waktu,
tempat, dan teknis pelaksanaan seleksi.
Keempat, pemahaman yang setara tentang hak, kewajiban, serta
tata tertib bagi seluruh bakal calon. Kelima, kesamaan pandangan dalam menangani
keberatan atau sengketa yang mungkin timbul di setiap tahapan.
"Dan yang keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor
untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif selama
seluruh rangkaian pemilihan kepala desa berlangsung," jelasnya.
Menurut Endin, keenam aspek tersebut menjadi fondasi penting
agar proses seleksi tidak hanya rampung secara administratif, tetapi juga mampu
menumbuhkan rasa percaya dari para kandidat maupun masyarakat luas.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak termasuk kecamatan,
pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, serta
elemen terkait lainnya untuk terus menjaga netralitas, integritas, dan
profesionalisme.
"Apabila muncul permasalahan, selesaikan melalui jalur
dan aturan yang telah ditetapkan, bukan dengan tekanan, provokasi, atau
tindakan yang dapat merusak suasana kondusif," imbuhnya.
Endin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi bertekad
penuh untuk mengawal Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 agar berlangsung
aman, tertib, demokratis, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
"Karena itu, sinergi dan komitmen kolektif dari semua
pihak sangat diperlukan. Mari kita pantau bersama seluruh proses ini dengan
semangat kebersamaan dan saling menguatkan," ungkapnya.


