![]() |
| PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkantor di Kota Bekasi, Jawa Barat. |
Kantor BPR tersebut berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar
Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Keputusan
pencabutan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi,
Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari
pengawasan berkelanjutan guna menjaga stabilitas industri perbankan dan
mempertahankan kepercayaan publik. "Kami terus berkomitmen mengawal
kesehatan lembaga keuangan demi kepentingan masyarakat," ujarnya dalam
pernyataan resmi yang dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Status pengawasan terhadap BPR Citra Bersada Abadi
sebenarnya telah berlangsung lama. Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank
tersebut dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah diketahui Rasio
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) hanya mencapai 2,98%, di bawah ambang
batas yang ditentukan. Selain itu, rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan
terakhir tercatat 3,59%, masih di bawah standar minimal 5%.
Kemudian pada 5 Agustus 2026, statusnya dinaikkan menjadi
BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu
menyelesaikan masalah permodalan meskipun telah diberikan waktu yang cukup
untuk melakukan perbaikan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk
melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan merekomendasikan OJK mencabut
izin usaha. Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor
117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
"Tindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas
permintaan LPS, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 POJK yang berlaku,"
tambah Edwin.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan perannya
sebagai penjamin simpanan serta melanjutkan proses likuidasi mengacu pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah
diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.


%20Citra%20Bersada%20Abadi.jpg)