OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Nasabah Dijamin Tetap Aman - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Nasabah Dijamin Tetap Aman

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkantor di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Prakata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkantor di Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sektor perbankan dan perlindungan konsumen.

Kantor BPR tersebut berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Keputusan pencabutan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.

Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan guna menjaga stabilitas industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan publik. "Kami terus berkomitmen mengawal kesehatan lembaga keuangan demi kepentingan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Status pengawasan terhadap BPR Citra Bersada Abadi sebenarnya telah berlangsung lama. Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah diketahui Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) hanya mencapai 2,98%, di bawah ambang batas yang ditentukan. Selain itu, rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59%, masih di bawah standar minimal 5%.

Kemudian pada 5 Agustus 2026, statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan merekomendasikan OJK mencabut izin usaha. Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 POJK yang berlaku," tambah Edwin.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan perannya sebagai penjamin simpanan serta melanjutkan proses likuidasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang. Pasalnya, seluruh dana nasabah yang disimpan di BPR tersebut tetap mendapat jaminan dari LPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel