![]() |
| Gerakan pemilahan sampah di DKI Jakarta. |
"Karena ini sudah menjadi gerakan, saya yakin di mana-mana sekarang sudah bergemuruh. Sampai dengan bulan Agustus awal, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen," ujar Pramono dalam acara Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Meski angka ini menunjukkan kemajuan, Pramono mengakui masih terdapat berbagai tantangan di lapangan. Salah satu masalah yang mengemuka adalah praktik pengelolaan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta. Ia mencontohkan adanya perusahaan yang mengumpulkan sampah dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) namun membuangnya di lokasi yang tidak berizin, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Pramono bahkan meminta agar nama-nama perusahaan tersebut diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera. "Sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana," tegasnya. Jika pelanggaran terulang, izin usaha mereka terancam dicabut.
Keberhasilan gerakan ini tidak lepas dari dukungan infrastruktur yang terus ditingkatkan. Saat ini, terdapat 2.247 unit bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Selain itu, Pemprov juga mengoperasikan 31 unit Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R yang mampu mengolah sampah dengan kapasitas mencapai 100 hingga 150 ton per hari. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang sudah overload.
"Penanganan sampah di Jakarta yang dulu tidak terbayangkan bahwa setiap hari bagaimana menangani 9.000 ton sampah, alhamdulillah sekarang ini bisa tertangani menjadi lebih baik," tandas Pramono.
Transformasi pengelolaan sampah ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah pola lama 'angkut-buang' menjadi sistem 'pilah-angkut-olah'. Mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang tidak dapat diolah yang dikirim ke Bantargebang, sejalan dengan rencana penghentian operasional open dumping di lokasi tersebut pada 2028. Pemerintah pusat pun menyoroti langkah ini sebagai model potensial bagi pengelolaan sampah nasional di masa depan. (rtm)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


