![]() |
| Tersangka kasus korupsi sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, saat dilakukan penahanan oleh petugas. |
Penahanan terhadap AEZ menjadikannya tersangka ketiga dalam perkara ini, menyusul dua orang lainnya, yaitu MSB dan RF, yang lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
Modus operandi yang dijalankan oleh AEZ, MSB, dan RF bermula ketika 21 pemohon yang merupakan calon pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan pemasangan sambungan air bersih. Alih-alih mengikuti prosedur resmi yang berlaku, pihak Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi justru mengirimkan surat pemberitahuan biaya dengan mekanisme yang menyimpang.
Para calon pelanggan yang umumnya membutuhkan pasokan air untuk keperluan operasional kantor, rumah tangga, maupun bisnis, merasa keberatan dengan besaran biaya yang ditagihkan. Namun, karena kondisi yang mendesak dan minimnya opsi lain, mereka terpaksa menyetujui permintaan biaya tersebut. "Kebutuhan air yang sangat krusial bagi konsumen dimanfaatkan dalam skenario ini. Mereka tidak punya pilihan selain membayar biaya yang telah ditetapkan oleh oknum di bagian pemasaran," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2026).
Pembayaran dari para pelanggan tersebut dialirkan ke rekening khusus yang sengaja disiapkan oleh para pelaku. Dana yang terkumpul di rekening itu kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perusahaan atau peningkatan layanan publik.
Atas perbuatannya, AEZ dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 dan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terbaru.
Kronologi Pemeriksaan dan Pengembalian Kerugian
Proses penanganan tersangka AEZ tidak berjalan mulus. Sebelumnya, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Kamis (30/7/2026), ia tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Statusnya kemudian naik menjadi tersangka dan dipanggil kembali pada Senin (3/8/2026) serta Kamis (6/8/2026), namun kembali tidak diindahkan.
Akhirnya, melalui kuasa hukumnya, AEZ menyatakan kesediaan untuk hadir pada hari ini (10/8/2026). Kedatangannya sekaligus menggantikan ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya.
Sebagai bentuk itikad baik, AEZ juga menitipkan uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara. Dana tersebut saat ini ditampung sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan AEZ selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cikarang, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur syarat objektif dan subjektif penahanan.
Dengan telah ditahannya ketiga tersangka, tim penyidik Pidsus kini tengah fokus pada pengembangan kasus dan segera menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski para pelaku utama telah diamankan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan atau mengumpulkan bukti lain guna memperkuat konstruksi perkara.
Di akhir konferensi pers, Kajari Bekasi menyampaikan apresiasi yang tulus kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas dukungan dan kesabarannya selama proses hukum ini berjalan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang sangat berarti. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara tepat sasaran untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Bekasi," pungkas Semeru. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


