![]() |
| Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, saat dimintai keterangan soal lanjutan audiensi Komisi IV tentang dugaan kasus perundungan di Unity School. |
Pernyataan tersebut disampaikan Sardi ketika dimintai
tanggapannya mengenai absennya penjelasan resmi dari Komisi IV pasca-menggelar
pertemuan dengan Dinas Pendidikan, DP3A, pihak yayasan, serta manajemen
sekolah.
Sardi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPRD
Kota Bekasi belum menerima risalah ataupun kesimpulan dari hasil rapat yang
digelar Komisi IV. Karena itu, dirinya mengaku belum dapat memberikan sikap
resmi atas hasil pembahasan yang telah berlangsung.
“Silakan tanyakan langsung kepada pimpinan dan anggota
Komisi IV. Sampai hari ini, pimpinan DPRD belum menerima risalah ataupun
kesimpulan rapatnya,” ujar Sardi, Senin (24/8/2026).
Ia menekankan bahwa setiap komisi memiliki kewajiban untuk
melaporkan hasil kerja pengawasannya kepada pimpinan DPRD sesuai dengan
mekanisme yang telah ditetapkan. Tanpa adanya laporan tertulis, pimpinan DPRD
tidak memiliki landasan untuk menyampaikan simpulan apa pun kepada masyarakat.
“Kalau belum ada kesimpulan rapat, apa yang hendak disampaikan
oleh pimpinan DPRD? Semua harus berjalan sesuai tata tertib dan prosedur yang
berlaku,” tegasnya.
Menanggapi munculnya kesan bahwa Komisi IV cenderung
menghindari pertanyaan media ihwal polemik ini, Sardi menilai seharusnya tidak
ada informasi yang perlu ditutup-tutupi.
“Silakan ditanyakan kepada pimpinan dan anggota Komisi IV.
Sebetulnya tidak ada yang perlu dihindari. Persoalan seperti pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, dan lainnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan
yang melekat pada DPRD,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai apakah Komisi IV harus bertanggung
jawab atas polemik yang terus meluas, Sardi kembali mengarahkan agar seluruh
pertanyaan yang menyangkut substansi pembahasan diajukan langsung kepada
pimpinan dan anggota Komisi IV selaku pihak yang memimpin jalannya rapat.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan bahwa
dugaan perundungan di Unity School tidak terbukti kebenarannya setelah melalui
proses klarifikasi serta penelusuran mendalam terhadap semua pihak terkait,
termasuk peninjauan terhadap dokumentasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Condro Whibowo, sebelumnya
menyampaikan bahwa hasil klarifikasi tidak menunjukkan adanya tindakan
perundungan sebagaimana yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Dengan
demikian, tidak ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan evaluasi ataupun
pencabutan izin operasional sekolah.
Meskipun hasil klarifikasi menyatakan bahwa dugaan bullying
tidak terbukti, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang
sempat meminta adanya evaluasi terhadap perizinan dan administrasi sekolah
justru menarik perhatian. Rekomendasi tersebut dinilai sejumlah pihak
bertentangan dengan temuan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan.


