‎Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Pemkot Bekasi Dapat Kelonggaran Khusus - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Pemkot Bekasi Dapat Kelonggaran Khusus

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Prakata.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putri mereka pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat mengawali tahun ajaran baru.


‎Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, para ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kegiatannya kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. Usai mengantarkan anak, para pegawai tetap diwajibkan kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas dan melakukan presensi sesuai aturan yang berlaku.

‎Setiap Kepala Perangkat Daerah juga diminta mendata dan melaporkan ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah, dengan melampirkan bukti seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

‎Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa momen hari pertama sekolah merupakan fase penting bagi tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki makna yang besar bagi perkembangan psikologis anak.

‎"Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang," ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya.

‎Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak," tegasnya. (ads)