11.856 Ijazah Tertahan di Sekolah Negeri, Anggota DPR: Menahan Ijazah Berarti Menahan Masa Depan Generasi Muda - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

11.856 Ijazah Tertahan di Sekolah Negeri, Anggota DPR: Menahan Ijazah Berarti Menahan Masa Depan Generasi Muda

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Prakata.com – Polemik ribuan ijazah yang tak kunjung diambil oleh para lulusan di sekolah negeri menyita perhatian anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Ia menilai temuan Ombudsman ini sebagai cerminan buruknya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah, terutama dalam hal pemenuhan hak administratif warga negara seperti ijazah yang menjadi syarat utama melamar pekerjaan.

“Temuan Ombudsman mengenai masih banyaknya ijazah yang tertahan di sekolah menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

“Khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, sebanyak 11.856 ijazah di provinsi tersebut belum diambil oleh para alumni. Rinciannya, 5.635 ijazah dari SMA Negeri dan 6.221 ijazah dari SMK Negeri.

Temuan ini merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan. Angka itu diperoleh dari pengambilan data periode April hingga Oktober 2025, dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Meskipun terdapat sejumlah alasan teknis mengapa alumni belum mengambil ijazah, Ombudsman juga menemukan bahwa masih ada persepsi di masyarakat yang mengira ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya di masa lalu.

Menanggapi hal ini, Khozin mengingatkan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Fenomena serupa juga ditemukan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu, di mana masih banyak ijazah lulusan SMA/SMK yang tertahan di sekolah. Selain itu, praktik penahanan ijazah juga marak terjadi di sekolah-sekolah swasta akibat tuntutan pelunasan tunggakan biaya.

“Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung saja. Padahal para lulusan sangat membutuhkan ijazah untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan mereka yang hendak berkuliah,” kata Khozin.

Khozin pun berpendapat bahwa tertahannya ijazah dalam jumlah besar mengindikasikan adanya masalah tata kelola administratif yang tidak ditangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

“Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara dini,” paparnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Selama ini, terdapat variasi praktik antara sekolah dan pemerintah daerah terkait penanganan dokumen akademik siswa, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur,” tegas Khozin.

Oleh karena itu, anggota Komisi DPR yang membidangi urusan tata kelola pemerintahan ini mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Menurut Khozin, ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

“Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif,” sebut legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan ijazah yang masih tertahan di sekolah, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

“Karena ini adalah tentang pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ungkap Khozin.

“Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Khozin memandang bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah saja.

“Tetapi juga dari kemampuan negara di daerah memastikan hak administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut,” ucap Khozin.

“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tutupnya. (rdn/rtm)