PPDI Dorong Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Berbasis Profesionalisme, Bukan Derma - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

PPDI Dorong Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Berbasis Profesionalisme, Bukan Derma

Foto bersama agenda Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dan Talent Innovation Hub.
Prakata.com – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengusulkan agar penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak lagi didasarkan pada pendekatan amal (charity), melainkan berbasis profesionalisme dengan didukung lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan produktivitas para penyandang disabilitas di dunia kerja.

Usulan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPDI, Siswadi Abdul Rochim, dalam acara Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dan Talent Innovation Hub yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK), Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI. Kegiatan berlangsung di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Siswadi menegaskan bahwa seluruh ragam disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 harus terakomodasi dalam kebijakan penempatan tenaga kerja.

"Kami berharap, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 3 Desember 2026, Menteri Tenaga Kerja dapat memasang stiker 'Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas' di kawasan industri yang telah memenuhi kriteria berdasarkan penilaian tim yang melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD)," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Siswadi juga mengapresiasi pembentukan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK) di bawah Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI. Menurutnya, direktorat ini merupakan unit yang berfokus memfasilitasi akses kerja yang setara dan aman bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, serta pemuda dan perempuan rentan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi. (Gud)