![]() |
| Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo. |
Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kewajiban menyertakan KTP pemilik lama yang kerap menyulitkan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus mencantumkan KTP pemilik awal kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan bekas, persyaratan yang perlu disiapkan cukup sederhana: membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk kemudian memproses balik nama kendaraan.
Namun untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini penting agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Jika masyarakat memiliki niat baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi. (Gud)


