Prakata.com - Proses pra eksekusi sebuah lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pada Rabu (15/10/2025) memunculkan ketegangan.
Aparat gabungan dari BPN Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepolisian, dan TNI turun untuk mengamankan kegiatan tersebut.
Pengukuran ini merupakan tindakan pra eksekusi atas lahan yang telah dimenangkan secara hukum oleh pemilik sahnya, H. Y Ibrahim Husen. Meski mendapat penolakan dari sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak, proses tetap berlangsung dengan pengawalan ketat.
H. Y Ibrahim Husen, yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan sejak tahun 1997. Ia menyebut para penolak adalah korban tipu "mafia tanah" yang melakukan transaksi ilegal.
"Warga yang menolak ini adalah kelompok yang tertipu. Saya sudah menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Ibrahim.
Ia menjelaskan bahwa oknum bernama Jaenal dan Jamal diduga menjual tanah tersebut secara tidak sah kepada warga sekitar tahun 2005-2006, padahal kepemilikannya sudah ia pegang jauh sebelumnya.
Pengadilan telah memerintahkan para penghuni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.
"Semua dokumen saya lengkap. Saya membelinya melalui PPAT camat dan lurah setempat pada masanya. Saya memperingatkan, menghalangi eksekusi ini adalah tindak pidana," tambahnya.
Ibrahim juga mengimbau korban penipuan untuk melapor ke Polda Metro Jaya dan tidak menghalangi proses hukum. "Saya percaya pada aparat, tetapi jika tidak bisa diamankan, saya akan mengambil langkah sendiri sesuai hukum," tegasnya.
Akibat aksi penolakan dari sekelompok warga dan seorang pengacara yang dianggap memprovokasi, proses pengukuran sempat terhenti. Pihak Ibrahim Husen berencana melaporkan gangguan tersebut kepada kepolisian. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel