![]() |
| Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. |
"Kenapa berbeda dengan klaim di iklan? Iklan menyebut
sumbernya dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa.
Kontradiksi ini tentu memicu tanda tanya besar di masyarakat," ujar Rivqy
dalam pernyataannya, Jumat (24/10/2025).
Temuan ini pertama kali mengemuka setelah Gubernur Jawa
Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik
Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, terungkap bahwa air produksi bukan berasal
dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor dengan kedalaman mencapai
100 meter.
Rivqy menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen untuk
mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Ia menekankan bahwa jika perusahaan
terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan.
Selain aspek kejelasan informasi, politikus dapil Jawa Timur
IV itu juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran sumur
dalam skala besar. Ia mendorong dilakukannya evaluasi komprehensif untuk
mengkaji dampak lingkungan sebelum, selama, dan setelah pengeboran.
Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI berencana
memanggil berbagai pihak terkait, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta PT Tirta Investama selaku produsen
Aqua.


