Geger Sumber Air Kemasan dari Klaim Pegunungan ke Fakta Sumur Bor, Legislator Ingatkan Perlindungan Konsumen - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Geger Sumber Air Kemasan dari Klaim Pegunungan ke Fakta Sumur Bor, Legislator Ingatkan Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim.
Prakata.com – Klaim sumber mata air pegunungan untuk air minum kemasan merek Aqua dipertanyakan setelah terungkap fakta di lapangan bahwa air yang digunakan justru berasal dari sumur bor. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menilai temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kenapa berbeda dengan klaim di iklan? Iklan menyebut sumbernya dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini tentu memicu tanda tanya besar di masyarakat," ujar Rivqy dalam pernyataannya, Jumat (24/10/2025).

Temuan ini pertama kali mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, terungkap bahwa air produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor dengan kedalaman mencapai 100 meter.

Rivqy menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Ia menekankan bahwa jika perusahaan terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan.

Selain aspek kejelasan informasi, politikus dapil Jawa Timur IV itu juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran sumur dalam skala besar. Ia mendorong dilakukannya evaluasi komprehensif untuk mengkaji dampak lingkungan sebelum, selama, dan setelah pengeboran.

Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI berencana memanggil berbagai pihak terkait, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.

Rivqy menegaskan komitmen DPR untuk memastikan UU Perlindungan Konsumen dijalankan secara konsisten dan adil. "Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi, dan konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi," pungkasnya. (um/aha/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel