![]() |
| Pelatihan intensif bagi para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi yang difokuskan pada tata kelola pengadaan barang/jasa secara swakelola di Aula H. Nonon Sontanie, Jumat (24/10/2025). |
Dua pakar dihadirkan sebagai narasumber: Burhanudin, dari
Pudiklatwas BPKP dan Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni
Setiowati, Keduanya memaparkan secara detail tahapan, tata cara, dan prinsip
akuntabilitas yang harus dipatuhi dalam swakelola.
“Harapannya, setelah bimtek ini, Camat dan Lurah memiliki
pemahaman komprehensif untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara tertib,
sesuai regulasi, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi warga,” tegas salah
satu narasumber.
Inti dari Swakelola Tipe IV adalah pemberdayaan komunitas.
Melalui skema ini, Kelompok Masyarakat (Pokmas) diberi kepercayaan penuh untuk
mengelola sebuah proyek pembangunan secara mandiri, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Pendekatan ini diyakini
dapat memacu partisipasi warga, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran,
dan menciptakan efisiensi.
Lima Prinsip Ditekankan
Inspektur Daerah Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menegaskan
lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaannya:
- Tepat Sasaran: Program harus menyentuh kebutuhan riil di masyarakat.
- Berorientasi Manfaat: Hasilnya harus bisa dirasakan langsung oleh warga.
- Kepatuhan Hukum: Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
- Pemberdayaan Masyarakat: Tujuan utamanya adalah menguatkan kapasitas komunitas.
- Sinergi dan Kolaborasi: Membangun kerja sama erat antara pemerintah dan warga.
“Bimtek ini sekaligus menjadi wahana koordinasi untuk
memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan dengan prinsip _good
governance_, transparan, dan akuntabel,” pungkas Iis.


