Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa. |
Prakata.com - Pada tahun 2025 ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsen pajak pada kendaraan bermotor telah mulai diberlakukan sejak 5 Januari lalu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang
dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari
PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” jelas Kiki, Selasa (7/1/2025).
Ia pun menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah
Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar.
Terinci, target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka
Rp284 miliar.
“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat
kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya
dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta
pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” jelasnya.
Kata Kiki, Pemkot Tangerang secara penuh menuturkan rasa
terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan
pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih
maju.