Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. |
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke
MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut
dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan
calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang
ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan
perselisihan Pilkada secara transparan.
Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan
pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga
integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.
Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri
dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena
gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil
Pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK
dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (zen/ant)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel