Surat rekomendasi DPP PAN untuk Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi 2024-2029. |
Prakata.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Tri adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi 2024-2029. Demikian tertuang dalam Surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada dengan Nomor: 1319 /PILKADA/VII/2024.
Menanggapi terbitnya surat rekomendasi ini, Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDIP Kota Bekasi, Heri Purnomo menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPP PAN untuk Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi.
"Saya mengapresiasi DPP PAN yang telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua DPC kami, Pak Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi 2024," kata Herpur, sapaannya, saat dihubungi pada Sabtu (20/7/2024).
Herpur mengajak seluruh elemen yang memiliki visi yang sama untuk membangun Kota Bekasi agar bergabung dalam pemenangan Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi lima tahun ke depan.
"Ayok sama-sama kita bergabung dan berkoalisi demi pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik ke depan. Setelah hari ini penyerahan surat rekomendasi secara resmi pekan depan akan ada lagi partai-partai lain yang sudah siap untuk berkoalisi," kata Anggot DPRD Kota Bekasi ini.
Perlu diketahui, dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi didasari oleh Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/015/111/2024, tertanggal 28 Maret 2024, Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.
Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menyetujui dan merekomendasikan kepada Dr. Tri Adhianto Tjahyono sebagai Bakal Calon Walikota Bekasi Periode 2024-2029. Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menugaskan kepada Bakal Calon untuk :
1) Mencari pasangan sebagai Calon Wakil Wali Kota Bekasi,
2) Mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024,
3) Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024,
4) Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024,
5) Sanggup menanggung/membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Surat tersebut ditandangani pada 18 Juli 2024 oleh Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto, dan Pangeran K. Saleh. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel