tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Era Baru Pengelolaan Sampah di Bandung: Masa Darurat Berakhir, Kebiasaan Baru Dimulai

 

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

PRAKATA.COM - Bandung telah resmi mengakhiri masa darurat sampah pada tanggal 26 Desember 2023. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan pengelolaan dan pengolahan sampah mandiri sebagai norma baru. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Pasca Darurat pada hari Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Ema, pengakhiran masa darurat sampah tidak berarti kembali ke pola pengelolaan sampah lama. “Pengelolaan sampah di Kota Bandung harus tetap mandiri dan berbasis kluster,” ujar Ema.

Sebagai Ketua Harian selama masa darurat sampah, Ema optimis bahwa sisa tugas yang belum selesai selama masa darurat sampah dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ema juga berharap bahwa para pemimpin wilayah (camat dan lurah) dapat mempertahankan tren positif dalam pengelolaan sampah mandiri berbasis kluster.

Ema menegaskan, “TPS hanya untuk sampah residu. Penanganan berbasis kluster harus lebih ditingkatkan. Energi kita harus kuat.”

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung masih berusaha untuk menyediakan berbagai infrastruktur pengolahan sampah, seperti mesin Stungta dan Gibrik Mini, yang merupakan inovasi dalam pengolahan sampah buatan anak bangsa.

Sementara itu, masih ada sekitar 2.000 ton sampah yang belum terangkut selama masa darurat. Namun, Ema yakin bahwa dalam beberapa hari, sampah tersebut dapat terangkut ke TPA. “Ritase pembuangan ke TPA sudah mencapai 210, rasanya sisa 2.000 ton dapat diselesaikan dalam 2-3 hari,” tutup Ema. (ray/gud)