PRAKATA.COM - Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Lebak diminta untuk segera cabut Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan.
Dikatakan Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas) Achmad Syarif, Senin (5/6/2023) Bupati dan Wakil Bupati Lebak, akan mundur karena mencalonkan diri pada ajang Pileg 2024.
Oleh karena itu, sebaiknya, sebelum lepas jabatan, dua orang pemimpin Lebak itu segera mengajukan mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum terbentuknya KTP.
Ketua Komunas menegaskan, selama Perda tidak dicabut, maka pemkab wajib melaksanakan Perda itu. Faktanya, KTP sudah tidak ada lagi, maka Perdanya sebaiknya dicabut agar tidak menjadi catatan negatif tidak dilaksanakannya Perda oleh pemerintah.
Bila amanah Perda itu tidak dijalankan maka itu penyimpangan, karena tugas Pemkab selalu eksekutif untuk melaksanakan Perda itu.
"Saran saya, segera lakukan Paripurna pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Tidak perlu ragu, apalagi malu, alasannya karena Komisi Transparansi dan Partisipasi tidak dibutuhkan lagi misalnya," terang Syarif, Senin (5/6/2023).
Selain itu, selain sudah tidak jelas bagaimana keberlangsungannya, KTP juga tidak mampu memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi badan publik.
Terlebih lagi, UU Nomor 14 Tahun 2008 juga sudah melahirkan Komisi Informasi, maka keberadaan KTP sudah tidak diperlukan lagi.
“Jadi seharusnya sudah tidak ragu Pemkab Lebak mencabut perda itu. Kita lebih membutuhkan Komisi Informasi (KI) tingkat kabupaten yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, ini mampu memediasi kita dalam mendapatkan informasi publik,” kata Syarif.
Ketika dimintai komentarnya, Pemkab Lebak melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Santoso membalas singkat sudah jadi bahan pembahasan.
"Sdh jadi bahan pembahasan, " balas Budi Santoso melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2023) malam. (Gud)