Menurut Harris, pemilu inklusif bukan sekadar persoalan
regulasi, melainkan bagaimana praktik di lapangan benar-benar memberikan
kemudahan dan menghormati martabat penyandang disabilitas agar dapat ikut
menentukan arah pembangunan bangsa.
"Penyelenggaraan Pemilu harus mampu memberikan akses
yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas sehingga
mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa
diskriminasi," ujarnya.
Pemilu sendiri merupakan wujud nyata prinsip kedaulatan
rakyat yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi
menentukan arah pemerintahan. Salah satu pilar utama demokrasi adalah
kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang,
kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial.
Dalam konteks itu, penyandang disabilitas memiliki hak
politik yang setara dengan warga negara lain, termasuk hak memilih dan dipilih
dalam Pemilu. Perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas bukan
hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.


