![]() |
| Ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan. |
Sengketa ini memasuki babak baru setelah PN Cikarang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Lippo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Penolakan itu tertuang dalam putusan sela perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang.
Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, S.H., M.H., menilai putusan tersebut membuka jalan bagi kliennya untuk menguji secara terbuka keabsahan peralihan hak atas tanah warisan yang tercatat dalam Letter C Nomor 2397.
"Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Itu yang harus dibuktikan di persidangan," ujar Diki di PN Cikarang, Senin (2/11/2026).
Diki menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga menerima surat somasi pengosongan lahan pada 2025. Ahli waris juga sempat menghadapi laporan pidana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
"Padahal, secara historis administrasi desa dan pembayaran pajak, lahan seluas 36.000 meter persegi yang terbagi dalam dua hamparan itu berada di bawah kepemilikan sah Uji Bin Otong, yang diketahui telah meninggal dunia sejak 1976," ungkap Diki.
Ia pun mempertanyakan klaim penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Lippo yang disebut terbit sekitar tahun 1990.
"Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal pada 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menjual, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan? Semua harus dibuka dalam persidangan," tegas Diki.
Diki juga menyoroti BPN Kabupaten Bekasi yang belum menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat, meskipun majelis hakim telah memberi teguran. Meski begitu, ia menyatakan pihaknya tetap membuka ruang mediasi apabila perusahaan mampu menunjukkan bukti transaksi yang valid.
"Kami ini seperti semut melawan gajah. Masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar. Kami membela ahli waris bukan semata-mata soal perkara, tetapi juga untuk menguji kebenaran materiil. Sederhana saja, buka dokumennya," pintanya.
Ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, mengaku lelah karena proses hukum ini telah menyita waktu dan tenaga hampir satu dekade.
"Harapan saya sebagai ahli waris, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Kami sudah lelah karena hampir sepuluh tahun mengurus masalah ini. Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Saya berharap semuanya dibuka dengan jelas supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut," tutur Rendi dengan nada penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Lippo maupun perwakilan BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan belum ditunjukkannya bukti peralihan hak tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) untuk mencocokkan batas dan kondisi riil objek sengketa di lapangan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


