![]() |
| Mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (1/10/2026). |
Ketua BEM Universitas Pertiwi, Ahmad Dhani, melalui keterangannya, menyebutkan bahwa kejanggalan dalam tata kelola ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah diperkuat oleh kekalahan PT Migas Kota Bekasi dalam perkara perdata Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Pengadilan secara resmi menyatakan BUMD tersebut melakukan wanprestasi akibat tindakan sewenang-wenang, seperti membatalkan kesepakatan secara sepihak, memberhentikan General Manager KSO secara paksa, memblokir akses rekening operasional, hingga membiarkan utang operasional menumpuk tanpa pertanggungjawaban," ungkap Ahmad Dhani.
Menurut dia, Kacaunya manajemen operasional inilah yang menjadi pintu masuk sekaligus bukti awal adanya indikasi kuat persekongkolan elit yang berujung pada kebocoran uang rakyat. Terlebih lagi, temuan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP mengungkap bahwa kejahatan tata kelola ini sudah cacat sejak awal, di mana Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2009 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi saat itu tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi," lanjutnya.
Dhani menambahkan, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mengangkat jajaran direksi PT Migas dan memiliki otoritas penuh atas arah bisnis BUMD. Sangat mustahil sebuah keputusan sepihak yang menyerahkan 90% porsi keuntungan kepada pihak asing dan menimpakan beban kerugian kepada daerah dapat terjadi tanpa sepengetahuan, persetujuan, atau pembiaran dari para Wali Kota Bekasi yang menjabat dari tahun 2009 hingga saat ini.
"Uang dua triliun rupiah bukanlah angka yang kecil, ini adalah perampokan sistematis terhadap hak rakyat Kota Bekasi yang dilakukan secara berjamaah! Sangat mustahil kejahatan terstruktur yang cacat prosedural sejak tahun 2009 ini tidak melibatkan restu dari kepala daerah. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih. Jangan hanya menumbalkan jajaran direksi, tapi periksa dan seret seluruh Wali Kota Bekasi yang menjabat dari 2009 hingga saat ini selaku Kuasa Pemilik Modal! Kami tegaskan, jika Kejaksaan Agung masuk angin dan hukum tumpul ke atas, kami pastikan jalanan akan terus bergetar oleh kemarahan mahasiswa!" tegasnya.
Dalam aksinya di Kejaksaan Agung, BEM Universitas Pertiwi menyatakan sikap dan menuntut Kejaksaan Agung RI untuk:
1. Menetapkan Status Lanjutan: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk tidak ragu menetapkan status hukum lanjutan kepada pejabat Pemkot Bekasi dan Direksi PT Migas jika terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
2. Transparansi Tersangka: Menuntut Kejagung RI segera mengumumkan status tersangka secara terbuka guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian diri para oknum elit.
3. Independensi Penyidikan: Mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk tetap independen serta bebas dari lobi, tekanan, atau intervensi politik elit lokal maupun nasional.
4. Pembaruan Informasi Berkala: Menuntut Kejagung RI mengumumkan perkembangan kasus dan total perhitungan kerugian negara/daerah secara berkala dan transparan kepada publik.
5. Pelacakan dan Sita Aset: Mendesak penyidik melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) ke seluruh penerima aliran dana haram serta menyita aset terkait untuk pemulihan kerugian daerah.
6. Pemeriksaan Kepala Daerah: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bernyali memanggil dan memeriksa seluruh Wali Kota Bekasi yang menjabat dari periode 2009 hingga saat ini. Khususnya kepada Wali Kota aktif (Tri Adhianto) selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) hari ini, kami menuntut sikap kooperatif tanpa syarat untuk membuka seluruh data KSO PT Migas dan tidak berupaya melindungi oknum direksi maupun pejabat Pemkot yang terlibat.
"Tindakan memanipulasi tata kelola sumber daya alam daerah untuk kepentingan segelintir elit adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BEM Universitas Pertiwi akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik kerugian Rp 2 triliun ini diseret ke meja hijau," pungkasnya. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


